"Iya betul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (26/11/2018).
Rocky dijadwalkan diperiksa pada Selasa (27/11), pukul 14.00 WIB. Dia diminta membawa dokumen dan bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video: Ciee Fahri Hamzah Minta Maaf ke Tompi Soal Cuitan Ratna Sarumpaet
"Berkas ibu Ratna Sarumpaet kemarin kita terima dari Kejati. Berkas perkara dikembalikan untuk diperbaiki, istilahnya ada P19," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (24/11).
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
Sejumlah saksi diperiksa, di antaranya Atiqah Hasiholan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, Plt Kadisparbud DKI Asiantoro, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Nanik S Deyang, Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, serta driver dan staf Ratna Sarumpaet. (knv/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini