"Iya, tadi baru ditetapkan jadi tersangka, sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama saat dihubungi, Kamis (22/11/2018).
Kasus ini bermula saat petugas patroli Polres Gowa yang melintas merasa curiga terhadap aktivitas di dalam mobil pukul 13.30. Mobil itu terparkir di Jalan Tun Abdul Rajak, sebuah jalan raya di Gowa. Polisi pun mengamankan keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shinto mengatakan pasangan itu tidak terikat pernikahan. Berdasarkan pemeriksaan, Shinto mengatakan bukan kali ini saja pasangan itu bertemu.
"Jadi, saat didatangi itu, pihak perempuan sudah tidak menggunakan bra. Akhirnya polisi memutuskan mengamankan pasangan yang tidak terikat pernikahan itu. Mereka memang sudah sering bertemu dan melakukan aktivitas layaknya pasangan suami-istri," jelasnya.
RA dan MA dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Pasal 281 KUHP sendiri berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan
Berdasarkan salah satu terjemahan terkait pasal ini, pasal ini juga disebutkan terkait dengan tindakan-tindakan di depan umum yang bisa merusak adab kesopanan. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini