"Keduanya masih menjalani pemeriksaan, masih saksi," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat dihubungi, Kamis (22/11/2018).
Ditanya soal alasan kenapa keduanya memilih mobil untuk melakukan tindak asusila, Shinto menyebut masih perlu dilakukan pendalaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya petugas patroli motor (patmor) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, mengamankan RA dan MA yang melakukan tindakan asusila di dalam mobil pada Rabu (21/11) siang.
"Jadi, saat didatangi itu, pihak perempuan sudah tidak menggunakan bra. Akhirnya polisi memutuskan mengamankan pasangan yang tidak terikat pernikahan itu. Mereka memang sudah sering bertemu dan melakukan aktivitas layaknya pasangan suami-istri," jelas Shinto.
Keduanya diduga melanggar pasal soal merusak kesopanan di muka umum. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 281 KUHP.
"Ada satu pasal, tentang merusak kesopanan di muka umum. Akhirnya kita buatkan laporan polisi model A pada hari yang sama," tutur Shinto.
"Dan kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap baik dua orang itu maupun anggota kita. Pasal 281 KUHP kalau tidak salah. Di situ diancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara," tuturnya. (rna/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini