"Iya, tadi baru ditetapkan jadi tersangka, sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama saat dihubungi, Kamis (22/11/2018).
RA dan MA diamankan polisi saat melakukan tindak asusila dalam mobil yang parkir di kawasan pinggir Jalan Tun Abdul Rajak, sebuah jalan besar di Gowa. Herly menjelaskan kawasan tersebut memang kerap jadi lokasi serupa.
"TKP-nya ini memang sering, bukan sekali saja kita proses yang seperti ini. Kejadiannya sama juga di dalam mobil," tutur Herly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herly menuturkan RA merupakan seorang sopir angkutan umum pelat hitam di Gowa. Sedangkan MA merupakan penumpangnya. Saat bertemu pertama kali, keduanya memutuskan untuk bertemu lagi dan kemudian melakukan tindak asusila.
"Pria ini sopir, kenalanlah pas MA jadi penumpang. Sopir mobil-mobil angkot nggak resmi antardaerah. Saling tukar nomor handphone. Si cowoknya suka sama ceweknya," ungkap Herly.
RA dan MA dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Keduanya terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini