"Iya benar (ada kejadian itu), kala itu dalam rangkaian patroli bermotor (patmor) Polres Gowa sekitar pukul 13.30 Wita," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat dihubungi, Kamis (22/11/2018).
Shinto menjelaskan, mobil tersebut terparkir di Jalan Tun Abdul Rajak, sebuah jalan besar di Gowa. Polisi yang melintas merasa curiga dengan aktivitas di atas mobil itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan tersebut diketahui berinisial RA (24) dan MA (21). Menurut informasi yang diterima, lanjut Shinto, RA merupakan pria beristri dan MA adalah mahasiswi.
"Jadi, saat didatangi itu, pihak perempuan sudah tidak menggunakan bra. Akhirnya polisi memutuskan mengamankan pasangan yang tidak terikat pernikahan itu," tutur Shinto.
"Mereka memang sudah sering bertemu dan melakukan aktivitas layaknya pasangan suami-istri," imbuhnya.
Polres Gowa menyatakan keduanya diduga melanggar Pasal 281 KUHP tentang melanggar adab kesopanan di muka umum. Hukuman penjara maksimal untuk pasal ini adalah 2 tahun 8 bulan. (rna/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini