"Hari ini KPU akan audiensi dengan MK jam 14.00," ujar komisioner KPU, Hasyim Asyari, saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (22/11/2018).
Berdasarkan jadwal, audiensi ini akan dilakukan di gedung MK dengan dihadiri Hakim Konstitusi I Dew Gede Palguna. Sedangkan dari pihak KPU, yang akan hadir adalah Ketua KPU Arief Budiman didampingi oleh komisioner KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PTUN Jakarta memerintahkan KPU memasukkan nama OSO sebagai calon DPD pada Pemilu 2019. OSO sebelumnya mengantongi putusan judicial review di Mahkamah Agung.
Kasus bermula saat MK melarang calon DPD dari parpol. Atas hal itu, KPU membuat peraturan KPU. OSO, yang tidak terima, menggugat peraturan KPU itu ke Mahkamah Agung dan menang. (dwia/rna)