"Kita harapkan MK memberi waktu secepatnya (untuk berkonsultasi)," ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Pramono mengatakan hal ini agar nantinya, KPU dapat mengambil keputusan sesuai dengan waktu yang diberikan. Menurutnya, pihaknya telah mengirimkan surat pada MK sejak seminggu lalu, untuk menjadwalkan pertemuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kita masih dalam rentan waktu yang ditetapkan oleh UU, dalam tindak lanjuti putusan PTUN," kata Pram.
"Kita sudah mengirimkan surat seminggu yang lalau, kita akan konfirmasi lagi mudah-mudahan dalam Minggu ini kita sudah bisa dapat kan jadwal dari MK. Sehingga kita dalam mengambil keputusan, lebih kita dengarkan semua pihak lah," sambungnya.
Dia mengatakan setelah berkonsultasi dengan MK, masih ada tahapan yang harus dilewati. Diantaranya yaitu, melakukan rapat pleno sebelum mengambil keputusan.
"Lalu kemudian kita juga masih harus melakukan rapat pleno, ada beberapa langkah masih harus kita lakukan," kata Pram.
Konsultasi ini dilakukan, lantaran ada putusan hukum yang berbeda dari MK, Mahkamah Agung (MA) dan PTUN Jakarta.
PTUN Jakarta memerintahkan KPU memasukkan nama OSO sebagai calon DPD pada Pemilu 2019. OSO sebelumnya mengantongi putusan judicial review di Mahkamah Agung.
Kasus bermula saat MK melarang calon DPD dari parpol. Atas hal itu, KPU membuat peraturan KPU. OSO, yang tidak terima, menggugat peraturan KPU itu ke Mahkamah Agung dan menang.
(dwia/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini