"Putusan PTUN menurut hemat saya aneh, karena mengabaikan putusan MK, putusan PTUN itu meminta KPU membatalkan SK KPU dan meminta khusus agar OSO dimasukkan dalam list, dalam daftar calon tetap anggota DPD," ujar Feri saat diskusi di Warung Upnormal, Jl. KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/11/2018).
Dia juga menilai putusan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-undang Dasar 1945 dan UU Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPU dan MK akan Bertemu Bahas Kasus OSO |
Menurut Feri, putusan PTUN yang meminta KPU untuk memasuki nama OSO di daftar list bersifat memaksa KPU. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan aturan negara dan putusan MK.
"Kemudian saya menilai PTUN yang memaksa orang untuk masukkan ke daftar list, sebenarnya bertentangan dengan UUD dan UU Pemilu, dan juga putusan MK," ucapnya.
Terakhir, dia pun menyarankan agar KPU mengikuti putusan MK yang menyarankan agar Anggota DPD bukan berasal dari pengurus partai politik. Menurutnya, jika KPU tidak mengikuti putusan MK berarti KPU menentang aturan UUD 45, UU Pemilu, dan putusan MK.
"Nah Sekarang timbulnya masalah KPU bingung, apa ikuti putusan MK atau putusan MA? Kedua-duanya saling berseberangan, karena ini adalah 2 pilihan, saya nggak sarankan KPU abaikan salah satu putusan tapi saya sarankan KPU memilih salah satu. Ke mana KPU harus memilih? Tentu saja harus ikuti MK, kenapa? Dengan ikuti putusan MK, maka KPU berarti ikuti kehendak UUD dan UU Pemilu," tuturnya.
"Jadi ada 3 hal jka KPU mengikuti MK, UUD, UU Pemilu dan putusan MK sendiri, sementara kalau KPU memilih jalan yang berbeda, maka KPU akan menentang 3 ketentuan itu," pungkas Feri. (zap/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini