8 Peraturan Pemerintah untuk Jamin Hak Difabel Siap Diuji Publik

8 Peraturan Pemerintah untuk Jamin Hak Difabel Siap Diuji Publik

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 21 Nov 2018 17:20 WIB
Diskusi 'Kesetaraan Akses bagi Penyandang Disabilitas', pemerintah akan menerbitkan delapan PP untuk menjamin hak penyandang disabilitas (Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Anggota Kantor Staf Presiden (KSP) Sunarman Sukanto mengatakan pemerintah tengah merancang delapan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjamin hak penyandang disabilitas. RPP ini sudah memasuki tahap final dan akan diuji publik.

"Saat ini pemerintah Bapak Jokowi-JK melalui kementerian terkait sedang susun 8 RPP. Pertama RPP tentang perlindungan, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. RPP ini dikoordinir Bappenas dan besok final," kata Sunarman, Rabu (21/11/2018).

Sunarman mengatakan hal ini dalam diskusi bertajuk 'Kesetaraan Akses bagi Penyandang Disabilitas' di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat. Sunarman sendiri mengaku sudah menjadi difabel sejak umur 4,5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sunarman mengatakan KSP mendampingi kementerian/lembaga untuk mengimplementasikan Nawacita, di mana salah satunya memperhatikan hak difabel. Diharapkan RPP ini bisa ditandatangani Presiden Jokowi tahun ini.

"Kedua RPP tentang rehabilitasi. Secara sederhana rehabilitasi mengembalikan potensi dan fungsi penyandang disabilitas yang hilang karena kondisinya. Seperti yang nggak bisa berjalan jadi bisa berjalan. Misalnya pakai kaki palsu, kursi roda, jadi bagaimana bisa berjalan sesuai kemampuannya," ujar Sunarman.

RPP lain yang digodok ialah soal tenaga kerja. Sunarman mengatakan saat ini mayoritas penyandang disabilitas bekerja di sektor industri formal. Tercatat, difabel di Indonesia mayoritas hanya lulusan SD atau setara. RPP ini juga akan memfasilitasi soal syarat bekerja di mana difabel disamakan dengan orang normal.


RPP lain yang dibahas juga soal pendidikan penyandang disabilitas. Kebutuhan pendidikan bagi difabel ingin diperhatikan pemerintah.

"Kita paham berbagai survei anak berkebutuhan khusus sekitar angka 29-40 persen, bayangkan sekolah formal agar anak-anak bisa sekolah yang nondifabel bisa 90 persen. Kalau anak-anak berkebutuhan khusus bahkan di Jateng dari 1.698 anak berkebutuhan khusus yang sekolah itu nggak ada 10 persennya. Negara mau fasilitasi itu dengan RPP ini," ungkap Sunarman.

RPP lain yang tengah digodok yakni soal jaminan aman atas kekerasan bagi difabel. Selain itu dibahas soal RPP konsesi dan insentif. Konsensi ini menyangkut transportasi hingga kesehatan.


"Konsesi potongan harga atau biaya yang diberikan penyandang disabilitas. Kalau saat ini temen-temen kesana kemari bisa naik Gojek. Nah saya nggak bisa Gojek harus pakai taksi. Di desa lebih parah lagi itu temen-temen harus nyarter (kendaraan)," ucap dia.

Di lokasi yang sama, Advokasi Inklusi Disabilitas Indonesia (Audisi) mengatakan pemerintahan Jokowi-JK sudah cukup memperhatikan difabel. Salah satunya yakni terbitnya UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Penyandang disabilitas paradigmanya masih orang yang dikasihani. Tapi pas ada UU nomor 8 paradigmanya sudah berubah. Semua ada UU Nomor 8/2016. Ini merupakan upaya pemerintah untuk memiliki hukum. UU nomor 8 ini sudah memuat beberapa hak dan ada sanksi jika hak-hak itu tidak tercapai," ungkap pendiri Audisi, Yustitia Arif, di lokasi yang sama.

Yustitia juga ingat momen Jokowi di pembukaan Asian Para Games beberapa waktu lalu. Gelaran Asian Para Games itu sangat berkesan bagi penyandang disabilitas karena menyangkut perubahan stigma.


"Perubahan paradigma ini penting agar stigmanya berubah. Perubahan paradigma sudah ditunjukkan Pak Jokowi saat Asian Para Games. Beliau berjongkok karena etika berkomunikasi itu harus sejajar. Pak Jokowi sudah mencontohkan itu," ucap Yustitia.

Yustitia ingin masyarakat memandang penyandang disabilitas sebagai bagian keragaman. Dalam rangka itu, pemerintah mesti memberi edukasi. Tak kalah penting, menurutnya mesti ada kesempatan dan kesetaraan antara difabel dengan orang normal.

"Hambatanya ada dua, aksesibilitas dan stigma. Kalau kita belum ubah stigma itu paradigmanya akan ekslusif. Perubahan paradigma sudah ditunjukan Pak Jokowi saat Asian Paragames. Beliau berjongkok karena etika berkomunkiasi itu harus sejajar. Pak Jokowi sudah mencontohkan itu," ungkap Yustitia. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads