"Ya diawasi di TPSnya sebagaimana pemilih lain jika tidak bisa sendiri," ujar Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, saat dihubungi detikcom, Rabu (21/11/2018).
Afif mengatakan, pendampingan ini akan dilakukan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Namun, pendampingan ini juga dapat dilakukan oleh pihak keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, pendamping akan diminta menandatangani formulir pendampingan. Formulir ini, berisi pernyataan dari pihak pendamping.
"Pendamping harus menandatangani formulir pendampingan. Dia (form pendampingan) intinya, pernyataan tak ada membuka pilihan yang didampingi dan lain-lain," ujar Afif.
Afif mengatakan pihaknya juga akan mengawasi potensi pengarahan hak pilih ke calon tertentu. Selain itu, pengawasan juga dilakukan agar tidak terjadi intimidasi saat pemilihan.
"Kalau potensi menggunakan hak pilih yang diarahkan, potensi ini juga harus diawasi bagi pemilin non disabilitas," kata Afif.
"Serta situasi TPS dengan saksi TPS, kita pastikan hal-hal seperti pengarahan atau intimidasi ke pemilih tidak terjadi," sambungnya.
Sebelumnya, KPU akan memasukkan pemilih tunagrahita ke dalam daftar pemilih pada Pemilu 2019. Hal in dilakukan atas rekomendasi yang diberikan Bawaslu.
"Pemilih disabilitas grahita kita diminta dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Kemarin kami menerima rekomendasi dari Bawaslu RI, agar pemilih disabilitas mental atau tunagrahita dimasukkan (ke daftar pemilih)," ujar komisioner KPU, Viryan Aziz, (13/11).
Viryan mengatakan sebelumnya pemilih tunagrahita tidak masuk dalam daftar pemilih. Berdasarkan rekomendasi yang diberikan Bawaslu, tunagrahita dapat dimasukkan dalam daftar pemilih. Namun, nantinya pemilih tunagrahita ini akan tetap diberi pendampingan. (dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini