"Kalau bisa pekan depan, kalau bisa paling lambat Selasa kita sudah bisa ketemu MK untuk dapat pertimbangan mereka sepenuhnya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid di Ecovention Ancol, Jl Lodan Timur, Jakarta Utara, Sabtu, (17/11/2018).
Pramono mengatakan surat dari KPU untuk meminta konsultasi dan pertimbangan MK sebenarnya sudah dikirim sejak seminggu yang lalu. Dia berharap pertemuan itu mampu memberikan masukan bagi KPU untuk menerapkan putusan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Pramono, KPU akan kembali menanyakan kapan putusan MK tentang pelarangan anggota parpol maju sebagai caleg anggota DPD sudah berlaku. Apakah berlaku untuk pelaksanaan Pilpres 2019 atau untuk Pilpres 2024.
"Penting bagi KPU buat mempertimbangkan semua pihak. Baik MA dan PTUN dan putusan yang muncul belakangan. Maka kami akan melihat ulang pertimbangan hukum yang mendasari dulu MK apa saat ambil putusan itu. Dan ini kan yang paling penting bisa diberlakukan kapan? Itu yang penting. Titik krusialnya di situ," tutur Pramono.
"Jadi konteksnya apakah putusan MK itu bisa diberlakukan jika proses pencalonan anggota DPD yang saat itu sedang berjalan atau untuk Pemilu 2024. Nah, itu titik perdebatan, titik penting di situ," sambung dia.
Sebelumnya, KPU menunggu salinan putusan PTUN Jakarta yang memerintahkan KPU memasukkan OSO dalam daftar caleg tetap DPD. KPU akan mengambil keputusan setelah mempelajari putusan PTUN.
"Kalau kapan, secepatnya setelah salinan putusan PTUN diterima. Pokoknya secepatnya setelah salinan diterima, kami akan lakukan rapat lagi untuk membahas tindak lanjutnya," kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/11). (yld/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini