"Kalau kapan, secepatnya setelah salinan putusan PTUN diterima. Pokoknya secepatnya setelah salinan diterima, kami akan lakukan rapat lagi untuk membahas tindak lanjutnya," kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
Nantinya KPU tetap akan melibatkan pakar hukum tata negara. KPU tak ingin ada pertentangan hukum antara putusan MK, MA, dan PTUN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas diskusi beberapa putusan itu, KPU akan segera ambil sikap dalam waktu dekat supaya tindak lanjutnya komprehensif dan tidak bertentangan. Kami harus kaji secara utuh seluruh salinan putusan, baik dari MK, MA, maupun PTUN, supaya nanti tak ada perdebatan lagi tentang tindak lanjut yang akan dilakukan KPU," imbuhnya.
PTUN Jakarta memerintahkan KPU memasukkan nama OSO sebagai calon DPD pada Pemilu 2019. OSO sebelumnya mengantongi putusan judicial review di Mahkamah Agung.
Kasus bermula saat MK melarang calon DPD dari parpol. Atas hal itu, KPU membuat peraturan KPU. OSO, yang tidak terima, menggugat peraturan KPU itu ke Mahkamah Agung dan menang. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini