Saran ini disampaikan dalam diskusi Ketua KPU Arief Budiman, komisioner KPU Ilham Saputra dan Pramono Ubaid, serta sejumlah pakar hukum tata negara, yakni Feri Amsari, Jimmy Z Usfunan, dan Auliya Khasanofa.
Feri Amsari menyarankan KPU mengikuti putusan MK karena, pada masa Pemilu 2009, KPU juga menghadapi persoalan yang sama dan akhirnya KPU saat itu memilih mengikuti putusan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, secara tingkatan tataran hukum, putusan MK lebih tinggi karena merupakan penafsiran undang-undang dan diuji lagi bertentangan-tidaknya dengan UUD 1945.
"Ada baiknya KPU kemudian menindaklanjuti putusan MK dan coba mengabaikan putusan MA. Walaupun kita sadari kondisinya jauh berbeda antara 2009 dan kemudian 2018 karena objek yang dipermasalahkan berbeda dan permasalahannya jauh lebih kompleks saat ini. Tapi itulah saran-saran kami agar kemudian KPU mempertimbangkan putusan MK dan dampak-dampak yang mungkin ditimbulkan kalau mengabaikan putusan MK," ujar Feri di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
"Juga putusan MK itu jelas dalam hierarki perundang-undangan lebih tinggi karena dia menerjemahkan penafsiran undang-undang yang kemudian diuji karena ada dugaan bertentangan dengan UUD 1945. Makanya kami kalau untuk memilih, ya putusan MK," imbuhnya.
Apabila KPU tidak mengikuti putusan MK, KPU bisa dianggap mengambil keputusan bertentangan dengan konstitusi.
"Nah, kalau kemudian mengabaikan putusan MK, cenderung orang mengatakan itu sama saja mengabaikan UUD 1945. Karena maksud UUD yang diterjemahkan oleh undang-undang. Untuk lebih mempertimbangkan mengikuti putusan MK tidak mengabaikan yang lain tapi mengikuti putusan MK. Dengan begitu, apakah KPU mengabaikan putusan MA dan putusan PTUN dengan begitu jawabannya KPU hanya mengikuti putusan MK," papar Feri.
"Nah, nanti kalau putusan MK itu bertentangan dengan putusan PTUN dan putusan MA itu soal lain, itu soal MA dan MK. KPU hanya mengatakan kita mengikuti putusan MK, bukan mengabaikan. Karena kalau KPU coba mengikuti putusan TUN dan MA baru ada pengabaian, kurang lebih begitu, sambungnya.
Feri berharap keputusan yang diambil KPU nantinya tidak hanya mementingkan kepentingan satu pihak.
Terkait gugatan Oesman Sapta Odang, PTUN Jakarta memerintahkan KPU memasukkan nama Oesman sebagai calon DPD pada Pemilu 2019. Hal itu setelah OSO mengantongi putusan judicial review di Mahkamah Agung.
Kasus bermula saat MK melarang calon DPD dari parpol. Atas hal itu, KPU membuat peraturan KPU. OSO yang tidak terima menggugat peraturan KPU itu ke Mahkamah Agung dan menang. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini