"Ketika putusan itu (putusan MK) disampaikan, itu tahapan pendafataran sudah selesai sudah masuk verifikasi bahkan pengumuman sampai kemudian di CS (calon sementara). Jadi ketika pengumuman sudah masuk, otomatis tahapan pendaftaran pasal pasalnya sudah mati suri. Tidak boleh dikembalikan lagi," ujar Pasek kepada wartawan di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Menurut Gede, putusan MK bisa dilaksanakan, namun berlaku mulai Pemilu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena peraturan kesannya jadi berlaku surut, itu nggak boleh. Jadi, sama-sama benar, tetapi dalam pemilu saat ini memang tetap belum bisa berlaku, kenapa? Karena putusan MK-nya terlambat sih," sambungnya.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memenangkan judicial review yang diajukan Oesman Sapta Odang (OSO). MA memutuskan Pemilu 2019 bisa diikuti calon anggota DPD yang juga pengurus Parpol.
Kasus bermula saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon DPD dilarang rangkap jabatan dengan pengurus Parpol. Putusan MK itu ditindaklanjuti KPU dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017. (aik/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini