Hasto Keluar Rutan KPK Usai Dapat Amnesti dari Prabowo

Hasto Keluar Rutan KPK Usai Dapat Amnesti dari Prabowo

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 09:55 WIB
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dibawa keluar rutan KPK usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. (Adrial/detikcom)
Foto: Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dibawa keluar rutan KPK usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hasto tampak keluar rutan KPK mengenakan baju tahanan.

Pantauan detikcom, Jumat (1/8/2025), Hasto keluar dari rutan KPK sekitar pukul 09.05 WIB. Hasto terlihat keluar dengan masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Terlihat Hasto keluar dengan menenteng sebuah tas gendong hitam dan berkaca mata hitam. Dia terlihat sempat berbicara dengan orang-orang tersebut yang menunggunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto kemudian mengepalkan tangan kepada awak media. Terlihat tangan Hasto masih diborgol. Dirinya dibawa mengenakan mobil tahanan KPK.

ADVERTISEMENT

Hasto Diberi Amnesti

Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Persetujuan atas Surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Semangat, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.

Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

(ial/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads