"Mengadili mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya," kata ketua majelis Edi Sapta Surheza di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2018).
Majelis menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018. PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat (KPU) untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.
"Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru yang mencantumkan nama Penggugat sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019," ujar majelis.
Kasus bermula saat MK melarang calon DPD dari parpol. Atas hal itu, KPU membuat peraturan KPU. OSO yang tidak terima menggugat Peraturan KPU itu ke Mahkamah Agung (MA) dan menang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Juga 'Digugat OSO ke Bawaslu, KPU Siap Pertahankan Putusannya':
(asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini