KPU Terima Salinan Putusan MA soal OSO: Segera Kita Kaji

KPU Terima Salinan Putusan MA soal OSO: Segera Kita Kaji

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 12 Nov 2018 19:19 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung memenangkan judicial review yang diajukan Oesman Sapta Odang (OSO). KPU mengatakan telah menerima salinan putusan tersebut.

"Iya, sudah, (putusan) diberikan pada Jumat (9/11) sore," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakata Pusat, Senin (12/11/2018).


Hasyim mengatakan saat ini pihaknya akan segera melakukan kajian terhadap putusan tersebut. Dia juga mengatakan akan mengkonsultasikan kajiannya kepada Mahkamah Konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, segera kita kaji, apa perintah dari putusan MA tersebut," ujar Hasyim.

"Jadi intinya ya nanti putusan MA itu kami pelajari, kemudian setelah ada kajiannya ya akan kami jadikan bahan untuk berkonsultasi ke MK," sambungnya.

MA sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan OSO terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD RI. PKPU tersebut melarang pengurus parpol maju jadi caleg DPD. Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon. MA mengabulkan uji materi OSO pada 25 Oktober 2018.


Pengajuan itu merupakan imbas dicoretnya nama OSO dari daftar caleg DPD oleh KPU. Keputusan KPU itu berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7), yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD atau senator.

OSO sempat menggugat pencoretan itu ke Bawaslu. Namun Bawaslu menolaknya. (dwia/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads