"Karena bukan delik aduan, jadi (korban) tidak harus lapor. Bisa juga pengaduan. Pengaduan bisa dilakukan oleh fakultas, bisa dilakukan oleh (LSM) Rifka Annisa, atau oleh siapa saja," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, kepada wartawan, Senin (12/11/2018).
Hal itu disampaikan Hasto usai mengadakan pertemuan tertutup dengan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol), Erwan Agus Purwanto, di ruang sidang dekanat lantai II Gedung BB Fisipol UGM Yogyakarta siang tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto menjelaskan, sebenarnya polisi bisa langsung mengusut kasus tersebut tanpa menunggu laporan korban. Namun karena polisi terkesan enggan mengusutnya, LPSK mendorong pihak UGM untuk melakukan pengaduan.
"Iya (delik biasa). Jadi semestinya polisi sudah melakukan upaya lebih dulu untuk memproses ini secara hukum. Tetapi tadi Pak Dekan juga menyampaikan meskipun ini bukan delik aduan pertimbangannya lebih pada mengupayakan kepentingan korban," paparnya.
![]() |
Selain bertemu dengan Dekan Fisipol UGM, lanjut Hasto, dalam kunjungan ini pihaknya juga akan bertemu dengan Rektor UGM, Panut Mulyono, di Gedung Pusat UGM. Pertemuan tersebut juga dilangsungkan secara tertutup.
"Iya (LPSK mendorong rektorat mengadukan kasus ini ke polisi). Karena itu penting juga untuk UGM. Kalau ini sudah ke jalur hukum kan orang juga akan melihat 'oh UGM konsisten'," ungkapnya.
"Kan selama ini meskipun kasus penyelesaiannya secara etis (yang dilakukan UGM) itu dianggap sudah baik, sudah selesai, tapi kan image di luar seolah-olah UGM menutupi persoalan," pungkas Hasto.
Saksikan juga video 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini