"Tapi dia (pelaku) tidak boleh (mengikuti wisuda). Saya tegaskan lagi dia tidak boleh mengikuti wisuda, tidak boleh lulus artinya ya minimal enam bulan ke depan atau sampai persoalan itu selesai," kata Iva saat ditemui detikcom, Kamis (8/11/2018).
Iva membenarkan bahwa pelaku sempat mendaftar mengikuti wisuda tanggal 22 November 2018. Namun Iva memastikan pelaku tidak tercantum dalam list wisudawan, dan pelaku tidak akan mengikuti prosesi wisuda bulan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Verifikasi itu ya (mahasiswa) masih punya pinjaman ke perpustakaan enggak, masih punya tanggungan persoalan yang harus dia selesaikan tidak, nah itukan setelah verifikasi. Jadi seperti itu kondisinya, dan ini (pelaku) belum terverifikasi," lanjutnya.
Oleh karenanya, Iva menjamin pelaku pemerkosaan tidak akan diwisuda dalam waktu dekat. Menurutnya, pelaku bisa dinyatakan lulus apabila dia telah menyelesaikan perkara yang melilitnya, termasuk kekerasan seksual yang dilakukannya.
"Tanggal 22 November (2018) boleh dicek data wisudawan (apakah pelaku) kemudian ke GSP mengikuti proses wisuda. Saya pastikan bahwa dia tidak, karena prosesnya (kasus perkosaan) masih berjalan," pungkasnya.
Saksikan juga video 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini