Dalam Pendampingan, Mahasiswi UGM Korban Perkosaan Depresi Berat

Dalam Pendampingan, Mahasiswi UGM Korban Perkosaan Depresi Berat

Usman Hadi - detikNews
Rabu, 07 Nov 2018 19:19 WIB
Foto: Bagus Kurniawan/detikcom
Sleman - LSM Rifka Annisa menjelaskan bahwa mahasiswi UGM yang diduga menjadi korban pemerkosaan kini masih dalam kondisi depresi berat. Korban sedang dalam pendampingan Rifka Annisa untuk menjalani program pemulihan kondisi psikologis.

"Berdasarkan asssessment awal, penyintas berada dalam kondisi depresi berat, sehingga fokus utama pendampingan Rifka Annisa adalah pemulihan kondisi psikologis dan menciptakan rasa aman bagi penyintas," ujar Direktur Rifka Annisa, Suharti lewat keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Rabu (7/11/2018).

Suharti menjelaskan, korban mulai mengakses layanan di Rifka Annisa sejak September 2017 lalu. Setelah itu, Rifka Annisa rutin melakukan pendampingan dan mencoba menyelesaikan kasus kekerasan seksual tersebut dengan membawanya ke ranah hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Rifka Annisa telah menyampaikan informasi tentang hak-hak korban pada penyintas, dan mendiskusikan alternatif penyelesaian melalui jalur hukum. Namun dalam kasus-kasus kekerasan seksual tertentu, proses hukum memiliki kendala-kendala khususnya dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dan keadilan korban," tuturnya.

"Dengan adanya kendala-kendala hukum tersebut, penting dicari alternatif penyelesaian yang memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi korban dengan mengutamakan prinsip persetujuan dari korban," lanjutnya.


Selanjutnya, untuk menyelesaikan perkara ini Rifka Annisa juga telah berupaya menjalin komunikasi dengan fakultas tempat korban menyelesaikan studi pada akhir 2017 kemarin. Komunikasi tersebut bertujuan agar kampus mengupayakan penyelesaian terbaik dalam kasus ini.

"Rifka Annisa juga mendorong pihak kampus menyusun sistem atau mekanisme penyelesaian kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang berbasis pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban, agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi," paparnya.

"UGM merespon dengan melakukan pembentukan tim investigasi untuk penyelesaian kasus ini yang kemudian melahirkan beberapa rekomendasi," ujar dia.


Bagi Rifka, ada indikasi penyelesaian kasus melalui mekanisme internal di UGM yang belum sepenuhnya tuntas.

"Mencuatnya kembali pemberitaan terkait kasus ini mengindikasikan bahwa upaya penyelesaian melalui mekanisme internal UGM belum tuntas dan belum memenuhi rasa keadilan bagi korban," kata Suharti.

Dalam keterangannya, Suharti membeberkan bahwa persoalan kekerasan seksual yang terjadi di kampus memang sukar diungkap. Ada beberapa alasan yang mendasarinya, salah satunya karena pertimbangan nama baik kampus yang dikhawatirkan tercoreng.

"(Alasannya) Didasarkan pada pertimbangan nama baik kampus dan lemahnya komitmen civitas akademika untuk memberi perlindungan dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban," paparnya.

Oleh karenanya, Rifka Annisa mendorong setiap kampus termasuk UGM memiliki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sistem tersebut harus menjamin keamanan, memberi perlindungan, memenuhi hak dan keadilan bagi korban.

"Dalam skala luas, lemahnya sistem hukum terkait dengan kekerasan seksual berakibat pada tidak tercapainya perlindungan yang efektif bagi korban dan terabaikannya hak-hak korban. Untuk itu, kami mendorong semua pihak untuk melakukan langkah-langkah kongkrit agar segera mengesahkan RUU penghapusan kekerasan seksual," tutupnya.

(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads