"Kita sudah cari kontak untuk bertemu korban dalam rangka perlindungan terhadap korban, sepanjang yang bersangkutan membutuhkan. Sudah ada komunikasi, menunggu perkembangan lebih lanjut," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai saat ditemui wartawan di Hotel Royal Ambarrukmo Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (8/11/2018).
LPSK mencoba memberikan pendampingan dan perlindungan karena peristiwa ini merupakan tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kekerasan seksual bukan merupakan delik aduan. Sehingga kalau ada peristiwa itu maka bisa langsung ditangani oleh polisi," sebutnya.
Abdul Haris secara pribadi juga sangat menyesalkan identitas korban tersebar luas karena bisa memberi stigma buruk bagi korban.
"Itu stigma menyulitkan untuk pemulihan, dia tak hanya jadi korban dari tindakan pelaku atas dugaan kekerasan seksual tapi juga korban dari penyebarluasan informasi terhadap peristiwa yang dialami, yang bisa beri stigma berkepanjangan bagi dirinya. Beban sosial yang harus ditanggung dalam jangka panjang," paparnya.
Simak Juga 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini