LPSK Akan Dampingi Mahasiswi UGM Korban Perkosaan

LPSK Akan Dampingi Mahasiswi UGM Korban Perkosaan

Ristu Hanafi - detikNews
Kamis, 08 Nov 2018 14:29 WIB
Aksi 'UGM Darurat Kekerasan Seksual' di kampus Fisipol UGM hari ini. Foto: Usman Hadi/detikcom
Sleman - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan terkait peristiwa dugaan kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi UGM saat KKN. LPSK mencoba memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban.

"Kita sudah cari kontak untuk bertemu korban dalam rangka perlindungan terhadap korban, sepanjang yang bersangkutan membutuhkan. Sudah ada komunikasi, menunggu perkembangan lebih lanjut," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai saat ditemui wartawan di Hotel Royal Ambarrukmo Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (8/11/2018).

LPSK mencoba memberikan pendampingan dan perlindungan karena peristiwa ini merupakan tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kekerasan seksual bukan merupakan delik aduan. Sehingga kalau ada peristiwa itu maka bisa langsung ditangani oleh polisi," sebutnya.

Abdul Haris secara pribadi juga sangat menyesalkan identitas korban tersebar luas karena bisa memberi stigma buruk bagi korban.


"Itu stigma menyulitkan untuk pemulihan, dia tak hanya jadi korban dari tindakan pelaku atas dugaan kekerasan seksual tapi juga korban dari penyebarluasan informasi terhadap peristiwa yang dialami, yang bisa beri stigma berkepanjangan bagi dirinya. Beban sosial yang harus ditanggung dalam jangka panjang," paparnya.


Simak Juga 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':

[Gambas:Video 20detik]


(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads