"Dari kajian tim (investigasi) independen begitu (HS belum layak di-DO)," ucap Dekan Fakultas Teknik UGM, Nizam, saat dihubungi detikcom, Rabu (7/11/2018).
Nizam menjelaskan, sebenarnya penanganan kasus pemerkosaan sudah sepenuhnya diambil alih investigasi internal. Tim tersebut beranggotakan civitas akademika Fakultas Teknik, Fakultas Fisipol dan sejumlah psikolog.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan kesimpulan tim investigasi tersebut, status kemahasiswaan HS tidak perlu dicabut. Namun HS harus menjalani sejumlah rekomendasi dari tim, salah satunya mengikuti program konseling.
"Itu kan (rekomendasi tim investigasi) juga untuk masa depan mereka semuanya. Oleh karenanya hukumnya disesuai dengan nilai-nilai keadilan, dan nilai-nilai pendidikan," ujarnya.
"Sebagai lembaga pendidikan tentu yang kita kedepankan (nilai) pendidikan. Kalau ada yang kurang pas ya dibicarakan dengan suasana yang baik, kekeluargaan, dan melaksanakan pendidikan akademis untuk kepentingan semua pihak," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pemerkosaan ini berawal saat seorang mahasiswi UGM dilaporkan menjadi korban pemerkosaan ketika mengikuti KKN di Maluku tahun lalu. Pelaku adalah HS, mahasiswa Fakultas Teknik.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM memberitakannya. Lewat sebuah artikel berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan' Balairung mengkritik keras pihak kampus. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini