"Awalnya kan memang akan kita tawarkan (menempuh jalur hukum)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Aryani saat dihubungi detikcom, Rabu (7/11/2018).
Namun dalam prosesnya opsi membawa perkara tersebut ke ranah hukum urung dilakukan. Penyebabnya, kata Iva, dikarenakan pelaku dan korban menghendaki agar kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme internal kampus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya mekanisme yang dijalankan kampus yakni dengan melaksanakan rekomendasi dari tim investigasi internal kampus. Salah satu rekomendasinya yakni dengan memberikan pendampingan psikologis kepada pelaku dan korban.
"Itu yang kemudian dijalankan dengan tim investigasi independen dan sebagainya," ungkapnya.
Adapun kasus perkosaan ini terjadi pada Juni 2017 lalu. Pelakunya diketahui berinisial HS, mahasiswa Fakultas Teknik UGM.
HS saat ini sudah menyelesaikan kewajiban administrasi akademiknya. Namun pihak kampus menyatakan pelaku belum bisa lulus karena masih harus menjalani pendampingan psikologi.
"Karena masih harus menjalani tim pendampingan psikologi," lanjut Iva. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini