Anggota Komisi II Ini Minta Cagub Petahana Malut Didiskualifikasi

Anggota Komisi II Ini Minta Cagub Petahana Malut Didiskualifikasi

Moch Prima Fauzi - detikNews
Rabu, 07 Nov 2018 17:33 WIB
Ilustrasi/Foto: Zaki Alfarabi
Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi meminta KPUD Maluku Utara (Malut) untuk mendiskualifikasi pasangan Abdul Gani Kasuba - M Al Yasin Ali (AGK-AY) sesuai rekomendasi Bawaslu.

Pasangan ini terbukti melakukan politik uang dan penyalahgunaan kewenangan saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 17 Oktober lalu. Meraka pun melanggar UU 10/2016 pasal 71.


"KPUD wajib menindaklanjuti putusan tersebut. Sebagaimana diatur dalam UU 10/2016 pasal 11 huruf n disebutkan bahwa KPUD wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran pilkada dalam waktu segera," kata Baidowi, Rabu (7/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, atas nama UU dan untuk menegakkan keadilan, kejujuran pelaksanaan pilkada serta menopang profesionalisme kinerja, maka tidak ada alasan KPUD mengabaikan rekomendasi tersebut. Apalagi pelaksanaan PSU di Malut memang terindikasi terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

"Bahkan persolan DPT di enam desa yang menurut UU masuk wilayah adminiatrasi Halmahera Utara, pada prakteknya justru diklaim wilayah administrasi di Halmahera Barat," tambah Baidowi.

Baidowi memperingatkan bahwa jika putusan Bawaslu tidak dilaksanakan maka akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan demokrasi.


Sebagaimana berita acara pemeriksaan Bawaslu Malut bahwa keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, Bawaslu memutuskan mendiskualifikasi pasangan AGK-AY.

"Pilihan bagi KPUD hanyalah menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Kepada KPU RI agar mensupervisi KPUD Malut untuk bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkas Baidowi.


Saksikan juga video 'Duh... 52% Persen Daerah Rawan Kecurangan di Pemungutan Suara':

[Gambas:Video 20detik]

(ega/mul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads