Pasangan ini terbukti melakukan politik uang dan penyalahgunaan kewenangan saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 17 Oktober lalu. Meraka pun melanggar UU 10/2016 pasal 71.
"KPUD wajib menindaklanjuti putusan tersebut. Sebagaimana diatur dalam UU 10/2016 pasal 11 huruf n disebutkan bahwa KPUD wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran pilkada dalam waktu segera," kata Baidowi, Rabu (7/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan persolan DPT di enam desa yang menurut UU masuk wilayah adminiatrasi Halmahera Utara, pada prakteknya justru diklaim wilayah administrasi di Halmahera Barat," tambah Baidowi.
Baidowi memperingatkan bahwa jika putusan Bawaslu tidak dilaksanakan maka akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan demokrasi.
Sebagaimana berita acara pemeriksaan Bawaslu Malut bahwa keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, Bawaslu memutuskan mendiskualifikasi pasangan AGK-AY.
"Pilihan bagi KPUD hanyalah menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Kepada KPU RI agar mensupervisi KPUD Malut untuk bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkas Baidowi.
Saksikan juga video 'Duh... 52% Persen Daerah Rawan Kecurangan di Pemungutan Suara':
(ega/mul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini