Kata KPU soal Rekomendasi Diskualifikasi Cagub Petahana Malut

Kata KPU soal Rekomendasi Diskualifikasi Cagub Petahana Malut

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 06 Nov 2018 14:05 WIB
Foto: Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Dwi-detikcom)
Jakarta - Bawaslu Maluku Utara (Malut) memberikan rekomendasi pada KPU mendiskualifikasi cagub petahana Abdul Gani Kasuba dan wakilnya Al Yasin Ali. KPU mengatakan pihaknya akan berhati-hati dalam mengambil keputusan.

"Kita segera ambil keputusan soal itu, kita harus hati-hati karena kompleks masalah di Maluku Utara itu," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
Wahyu mengatakan sebelumnya, di Maluku Utara juga terjadi pemungutan suara ulang (PSU). Menurut Wahyu, pihaknya akan terlebih dulu mengkaji putusan dan rekomendasi yang diberikan Bawaslu Malut.

"Pertama ada PSU, kemudian diskualifikasi. Inikan sesuatu yang perlu kita kaji dengan hati-hati, jangan sampai kemudian keputusan kita justru tidak sesuai dengan keputusan yang berlaku," kata Wahyu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau rekomendasi di Bawaslu kan sudah ada, cuma tindak lanjut dari itu yang perlu kita rembuk bersama," sambungnya.

Wahyu mengatakan, KPU Maluku Utara telah konsultasi kepada KPU Pusat terkait putusan tersebut. "Sudah dapat laporan, sudah (konsultasi soal putusan)," tuturnya.
Bawaslu Malut sebelumnya menyatakan cagub petahana Abdul Gani Kasuba dan wakilnya Al Yasin Ali melakukan pelanggaran. Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Malut agar pasangan itu didiskualifikasi.

Keputusan Bawaslu Maluku Utara mendiskualifikasi Abdul Gani Kasuba-Ali Yasin berawal dari laporan masyarakat. Abdul Gani sebagai gubernur petahana dilaporkan terkait rotasi pejabat.

"Jadi ini bagian dari tindak lanjut laporan dari masyarakat, terkait larangan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 terkait dengan larangan bagi petahana melakukan penggantian jabatan dalam kurun waktu 6 bulan terhitung sejak penerapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan. Ketentuannya begitu," kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin saat dihubungi, Senin (5/11).

"Faktanya di dalam proses itu, itu terjadi penggantian jabatan selama 4 kali penggantian jabatan yang dikeluarkan melalui SK gubernur petahana selaku calon. Kurang lebih 4 kali SK memutuskan melakukan rolling dan mutasi jabatan, baik eselon 2, 3 maupun 4 dan para jabatan kepala sekolah selevel SMA," imbuh dia. (dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads