Bawaslu Malut Rekomendasikan Cagub Petahana Didiskualifikasi

Bawaslu Malut Rekomendasikan Cagub Petahana Didiskualifikasi

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 05 Nov 2018 13:27 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Jakarta - Bawaslu Maluku Utara (Malut) menyatakan cagub petahana Abdul Gani Kasuba dan wakilnya Al Yasin Ali melakukan pelanggaran. Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Malut agar pasangan itu didiskualifikasi.

Keputusan Bawaslu Maluku Utara mendiskualifikasi Abdul Gani Kasuba-Ali Yasin berawal dari laporan masyarakat. Abdul Gani sebagai gubernur petahana dilaporkan terkait rotasi pejabat.

"Jadi ini bagian dari tindak lanjut laporan dari masyarakat, terkait larangan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 terkait dengan larangan bagi petahana melakukan penggantian jabatan dalam kurun waktu 6 bulan terhitung sejak penerapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan. Ketentuannya begitu," kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin saat dihubungi, Senin (5/11/2018).
"Faktanya di dalam proses itu, itu terjadi penggantian jabatan selama 4 kali penggantian jabatan yang dikeluarkan melalui SK gubernur petahana selaku calon. Kurang lebih 4 kali SK memutuskan melakukan rolling dan mutasi jabatan, baik eselon 2, 3 maupun 4 dan para jabatan kepala sekolah selevel SMA," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muskin menegaskan Abdul Gani seharusnya tak melakukan pergantian jabatan kecuali dalam 1-2 kondisi. Larangan tersebut juga selalu disosialisasikan.

"Sebelumnya kami sudah mengimbau agar calon petahana tidak serta merta melakukan penggantian jabatan. Karena dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 itu, dikecualikan bagi dua hal, pertama kekosongan pengisian jabatan. Kalau ada jabatan yang kosong kemudian diisi, itu diperbolehkan. Tetapi kemudian pengisian jabatan itu harus melalui PLT, tidak langsung didefinitifkan. Atau misalnya atas izin Menteri Dalam Negeri," jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan penanganan dugaan pelanggaran itu, Muksin menyebut pihaknya tak menemukan izin Mendagri Tjahjo Kumolo bagi Abdul Gani Kasuba untuk melakukan rotasi pejabat. Bawaslu Maluku Utara juga sudah memanggil beberapa pihak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.

"Informasi yang disampaikan ini dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena yang kita panggil kepala gubernur petahananya, kepala BKD-nya dan kepala dinas kependidikan. Tetapi yang menghadiri adalah hanya kepala BKD. Gubernur petahana dan kepala dinas pendidikan tidak menghadiri panggilan Bawaslu. Ketika kita melakukan pemeriksaan itu informasi dari kepala BKD bahwa tidak ada izin dari Menteri Dalam Negeri," ucapnya.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Muksi melanjutkan, sudah menyurati Tjahjo tetapi tidak mendapat balasan. Rotasi jabatan pun, katanya, menjadi bermasalah.

"Itu berarti secara otomatis tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk melakukan penggantian jabatan. Dengan demikian, maka berdasarkan pasal 71 ayat 2, dan sanksinya ada di ayat 5, maka Bawaslu menindaklanjuti hasil penanganan pelanggaran itu pada KPU melalui surat rekomendasi untuk mendiskualifikasi calon yang dimaksud," tegas Muksin.
Surat rekomendasi diskualifikasi Abdul Gani sudah diserahkan Bawaslu ke KPU pada 2 November 2018 lalu. KPU punya waktu untuk menindaklanjuti surat Bawaslu Maluku Utara.

"Kewenangan 7 hari sejak rekomendasi diterima oleh mereka," ucapnya.

Sebelumnya KPU telah menetapkan Ahmad Hidayat Mus (AHM)-Rivai Umar sebagai sebagai pemenang Pilgub Maluku Utara dengan perolehan 176.993 suara. Mereka unggul atas pasangan petahana Abdul Gani-Al Yasin Ali yang memperoleh 160.815 suara.

Sementara di peringkat ketiga dan empat, diperoleh oleh pasangan Burhan Abdurahman-Ishak dan Muhammad Kasuba-Madjid Husen dengan masing-masing 143.416 suara dan 65.202 suara. Namun kemudian MK memutuskan di sejumlah daerah di Malut akan dilaksanakan PSU.


Saksikan juga video 'Duh... 52% Persen Daerah Rawan Kecurangan di Pemungutan Suara':

[Gambas:Video 20detik]



Bawaslu Malut Rekomendasikan Cagub Petahana Didiskualifikasi
(gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads