Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi, mengatakan IM itu sudah sejak sekitar sebulan tidak aktif di legislatif. Namun demikian, namanya masih tercantum sebagai ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang dan bahkan menerima gaji serta tunjangan.
"Masih Ketua BK, masih terima gaji dan tunjangan," kata Supriyadi kepada detikcom, Kamis (1/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriyadi menjelaskan pihaknya juga akan mengklarifikasi soal isu tersebut kepada yang bersangkutan, namun hingga kini nomor telepon seluler IM tidak bisa dihubungi. "Dihubungi juga sudah tidak bisa," ujarnya.
IM mengundurkan diri setelah santer isu perselingkuhan dengan perempuan caleg Partai Gerindra. DPP PKS telah memberhentikan dengan tidak hormat IM dari keanggotaan partai dan telah mengajukan PAW ke DPRD Kota Semarang untuk diganti dengan kader lain.
Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi, mengatakan IM itu sudah sejak sekitar sebulan lalu tidak berada di kantornya. Sedangkan surat pengunduran diri IM sudah diajukan sejak September 2018.
Surat pengajuan PAW yang pertama tidak diproses karena belum lengkap sehingga kemudian dilengkapi oleh rekomendasi dari DPP PKS dan sudah ditandatangani oleh Presiden PKS, Mohamad Sohibul Iman, pada 23 Oktober 2018.
Saksikan juga video 'Ancam Matikan 'Mesin' Prabowo-Sandi di DKI, PKS: Itu Gimmick':
(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini