Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi, mengatakan IM itu sudah sejak sekitar sebulan lalu tidak berada di kantornya. Sedangkan surat pengunduran diri IM sudah diajukan sejak September 2018.
"Sudah tidak aktif di kegiatan dewan sebulan lalu," kata Supriyadi kepada detikcom, Kamis (1/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IM sudah diberhentikan tidak hormat oleh PKS dan ada surat permohonan pergantian antar waktu (PAW). Surat pertama belum lengkap sehingga harus dilengkapi dulu rekomendasi dari DPP PKS dan sudah ditandatangani oleh Presiden PKS, Mohamad Sohibul Iman, pada 23 Oktober 2018.
Supriyadi menjelaskan, saat ini IM meski tidak hadir dan tidak aktif di legislatif, namanya masih tercantum sebagai ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang dan bahkan menerima gaji serta tunjangan.
"Masih Ketua BK, masih terima gaji dan tunjangan," tandasnya.
Supriyadi menjelaskan pihaknya juga akan mengklarifikasi soal isu tersebut kepada yang bersangkutan, namun hingga kini nomor telepon seluler IM tidak bisa dihubungi.
"Dihubungi juga sudah tidak bisa," ujarnya.
Saksikan juga video 'Ancam Matikan 'Mesin' Prabowo-Sandi di DKI, PKS: Itu Gimmick':
(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini