Komisioner KPU Trenggalek, Patna Sunu mengatakan, penahanan dan penetapan tersangka Sukaji, caleg DPRD kabupaten nomor urut satu dari Partai Golkar daerah pemilihan tiga Trenggalek terjadi setelah penetapan daftar caleg tetap (DCT).
"Yang pertama itu, penahanan setelah kami tetapkan sebagai DCT, yang kedua dalam perkara ini yang bersangkutan belum mendapatkan keputusan hukum tetap, sehingga menganut azas praduga tak bersalah," kata Sunu saat dihubungi detikcom, Rabu (31/10/2018).
Dengan fakta tersebut, maka kasus hukum yang dialami Sukaji tidak akan berpengaruh terhadap pencalonan dalam Pemilu 2019. Nama yang bersangkutan juga akan tetap masuk dalam kertas suara dan berhak ikut pemilihan umum.
Sunu menjelaskan, persoalan hukum tersebut baru akan berdampak jika, Sukaji terpilih kembali sebagai anggota legislatif namun diputus bersalah serta berkekuatan hukum tetap sebelum masa pelantikan.
"Kalau memang terpilih dan diputus salah (incraht) maka tidak bisa dilantik sebagai anggota dewan. Kalau sekarang ya tidak ada pengaruhnya, tetap sebagai caleg, karena secara persyaratan yang lalu semuanya terpenuhi," jelas Patna Sunu.
Anggota DPRD Trenggalek, Sukaji yang juga caleg Partai Golkar ditahan Kejari Trenggalek. Dia diduga menerima suap Rp200 juta saat pembahasan penambahan penyertaan modal Pemkab Trenggalek ke percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) tahun 2007.
Uang suap itu diduga diberikan Direktur PDAU Trenggalek, Gatot Purwanto untuk memuluskan pembahasan penambahan penyertaan modal ke percetakan dari Rp 1 miliar menjadi Rp 10,8 miliar. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini