Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Lulus Mustofa mengatakan dalam perkara dugaan suap pembahasan penyertaan modal, pihaknya baru menetapkan satu tersangka, yakni salah satu anggota DPRD setempat, Sukaji.
"Jadi untuk S masuk dalam kasus suapnya (pembahasan penyertaan modal), ini kami pisah, jadi beda dengan yang lain (pelaksanaan penyertaan modal)," kata kajari saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (31/10/2018).
Pihaknya mengakui dalam perkara suap, penyidik kejaksaan telah memeriksa 15 saksi. Dalam tahap penyidikan telah didapatkan alat bukti dan keterangan yang kuat untuk menjerat Sukaji sebagai tersangka.
"Kalau untuk kasus yang satunya, kami juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, salah satunya adalah TI (warga Surabaya), dia kooperatif," ujarnya.
Meski begitu dalam perkara dugaan korupsi tersebut kejaksaan belum menetapkan tersangka. Saat ini masih difokuskan dalam penyidikan kasus suap pembahasan penyertaan modal.
"Tidak usah dikejar-kejar, kalau memang sudah ada perkembangan pasti kami kabari," kata Lulus.
Kasus penyertaan modal Pemkab Trenggalek kepada percetakan PT BGS yang berada di bawah kendali Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Trenggalek terjadi pada 2007 lalu. Penyertaan modal yang awalnya direncanakan sebesar Rp 1 miliar meningkat menjadi Rp 10,8 miliar.
Dalam proses pembahasan di tingkat badan anggaran dan pansus diduga terjadi suap oleh PDAU kepada anggota dewan. Sedangkan dalam proses pelaksanaan penyertaan modal juga diduga terjadi tindak pidana korupsi. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini