Wakil rakyat yang jadi tersangka ditahan selama 20 hari ke depan lantaran diduga menerima suap Rp 200 juta. Itu terkait memuluskan pembahasan di tingkat pansus dan badan anggaran serta penambahan penyertaan modal kepada PT BGS dari semula Rp 1 miliar menjadi Rp 10,8 miliar.
"Alhamdulillah, jadi memang benar hari ini tadi kami melakukan penahanan terhadap saudara S (Sukaji), dia kami tahan sebagai tersangka kasus suap," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Lulus Mustofa, Rabu (31/10/2018).
Kajari menambahkan perkara ini bermula saat Pemkab Trenggalek kala itu berencana melakukan penyertaan modal kepada percetakan milik Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU). Saat itu tersangka diduga meminta uang kepada Direktur PDAU Gatot Purwanto sebesar Rp200 juta guna memuluskan usulan dan pembahasan penambahan modal tersebut, permintaan itu akhirnya dipenuhi dan dikirimkan melalui rekening milik salah satu rekan Sukaji, P.
"Uang ditransfer Rp200 juta kepada rekening P, kemudian dicairkan oleh P dan S Rp165 juta. Selanjutnya ATM P dipegang oleh S untuk pencairan tahap selanjutnya," imbuhnya.
Dia menjelaskan, pemberian suap itu sengaja ditransfer melalui rekening orang lain, agar tidak terlacak oleh aparat penegak hukum.
"Saat ini S kami titipkan di Rutan Kelas IIB Trenggalek. Untuk sementara masih satu tersangka, kemungkinan akan ada yang lain," imbuh Lulus.
Sementara Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Trenggalek, Adi Santosa membenarkan adanya penitipan tersangka pidana khusus tersebut. Tersangka diserahkan kepada rutan pada Rabu siang.
"Statusnya adalah titipan Kejaksaan Trenggalek, untuk tahap awal tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," katanya. (fat/fat)