Kecewanya Keluarga SPG yang Buang Bayinya dari Lantai 3 Mal

Kecewanya Keluarga SPG yang Buang Bayinya dari Lantai 3 Mal

Pertiwi - detikNews
Jumat, 05 Okt 2018 07:41 WIB
Kapolres Magelang Kota saat menjenguk bayi yang dibuang dari lantai 3 oleh ibunya. Foto: Pertiwi/detikcom
Magelang - Keluarga N (21) yang nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya dari lantai tiga mal di Magelang angkat bicara. Paman N mengaku sangat terkejut dengan dan merasa tersakiti dengan kasus ini.

"Keluarga jelas kecewa. Kalau orang lain saja merasa disakiti dengan kejadian ini, tentu kami dari keluarga lebih tersakiti lagi," ujar paman N, Imam Sahrul kepada wartawan saat menjenguk bayi N di RS Harapan Magelang, Kamis (4/10/2018).

Terlepas dari rasa kecewa tersebut, Imam mengatakan bahwa pihak keluarga berkeinginan merawat sendiri bayi yang dilahirkan oleh N, Selasa (2/10) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keluarga menegaskan, bahwa bayi ini tetap akan kami rawat sendiri. Kami juga berharap agar isu-isu adopsi yang ada di berbagai media sosial cukup berhenti dan selesai sampai disini saja," katanya.


Terkait dengan nasib N selanjutnya, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya, N yang merupakan Sales Promotion Girl (SPG) di Matahari Dept Store Magelang ditangkap oleh kepolisian lantaran tega membuang bayi yang baru dilahirkannya, Selasa (2/10/2018). N diketahui melahirkan di toilet karyawan yang ada di lantai 3, sebelum kemudian membuang bayi perempuannya keluar lewat jendela kaca.

Kandungan N ketika itu masih berusia sekitar 6 bulan. Sedangkan bayinya lahir dengan berat 1,8 kilogram dan panjang 41 cm.


Bayi tersebut dibuang dari ketinggian sekitar 12 meter dan tetap hidup hingga saat ini. Bahkan tanpa mengalami luka berat atau luka dalam.

Perempuan yang berasal dari Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang ini sempat mengelak dan berkelit saat diinterogasi oleh petugas kepolisian, namun setelah didesak dan ditunjukkan bukti-bukti kuat, N akhirnya mengakui perbuatannya.


Saat ini, N terancam dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan pasal 76 (c) jo. 80 (4) tentang tindak pidana kekerasan pada anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun 6 bulan ditambah sepertiganya, jadi 4 tahun 2 bulan penjara," jelas Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads