Bayi Dijatuhkan dari Lantai 3 Mal, Ini Fakta Baru yang Terungkap

Bayi Dijatuhkan dari Lantai 3 Mal, Ini Fakta Baru yang Terungkap

Pertiwi - detikNews
Kamis, 04 Okt 2018 07:30 WIB
Kapolres Magelang Kota menjenguk bayi yang dibuang dari lantai 3 di Magelang. Foto: Pertiwi/detikcom
Magelang - Kasus bayi dijatuhkan dari lantai tiga oleh ibu kandungnya di sebuah mal menggegerkan warga Kota Magelang. Pelaku, N (21) membuang bayi yang baru saja dilahirkannya, dari toilet di lantai 3 gedung tempatnya bekerja. Berikut ini fakta-fakta yang terungkap oleh polisi.

Tak banyak yang tahu, jika N yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) di Matahari Dept Store Magelang itu sedang hamil. Meski demikian, N juga telah menilah tapi telah pisah tempat tinggal dengan suaminya sejak sekitar satu tahun terakhir lantaran terganjal restu orangtuanya.

"Berdasarkan keterangan orangtua, N sudah menikah, tapi tidak serumah dengan suami dengan alasan tidak mendapatkan restu dari orangtua," jelas Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan kepada wartawan, Rabu (4/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orangtua N terkejut ketika menerima kabar bahwa N diamankan oleh kepolisian setelah melahirkan dan membuang bayinya dari lantai 3 gedung mal.
Tak hanya itu, N yang merupakan warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang ini melahirkan bayinya secara paksa di toilet karyawan tempatnya bekerja.

"Bayi lahir prematur, usia 6 bulan dipaksa keluar oleh ibunya," tutur Kristanto.

Tak cukup disitu, N kemudian dengan membuang bayi seberat 1,8 kilogram dan panjang 41 cm itu melalui jendela kaca toilet. Toilet itu berada di lantai tiga gedung Matahari Dept Store dan memiliki ketinggian sekitar 12 meter dari permukaan tanah.

Bayi malang yang dibuang N sempat jatuh d iatas atap seng tempat parkir karyawan sebelum kemudian jatuh di atas tanah bebatuan. Bayi ditemukan pertama kali oleh petugas parkir yang berjaga sebelum kemudian dilaporkan ke petugas kepolisian.


Saat dilakukan evakuasi oleh petugas kepolisian, bayi diketahui masih hidup tapi mengalami sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

"Ketika tiba di TKP, ternyata bayi masih dalam keadaan hidup. Kemudian dibawa ke RS Harapan oleh tim Dokkes Polres Magelang Kota untuk dicek kondisinya," terang Kristanto.


Usai kejadian, polisi langsung bergerak cepat dan melakukan olah TKP, termasuk mengumpulkan seluruh karyawan Matahari Dept Store Magelang. Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dan saksi, polisi kemudian mengamankan N.

N sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diberikan bukti-bukti kuat, dia pun akhirnya tak bisa mengelak. Apalagi saat diamankan, N diketahui dalam kondisi pendarahan.


Saat ini, baik N maupun bayinya masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Akibat perbuatannya, N akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan pasal 76 (c) jo. 80 (4) tentang tindak pidana kekerasan pada anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun 6 bulan ditambah sepertiganya, jadi 4 tahun 2 bulan penjara," tandas Kristanto.



Saksikan juga video 'Mukjizat! Dilempar dari Lantai 3, Bayi Ini Masih Hidup':

[Gambas:Video 20detik]

(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads