SPG yang Buang Bayinya dari Lantai 3 Mal Terancam 4 Tahun Bui

SPG yang Buang Bayinya dari Lantai 3 Mal Terancam 4 Tahun Bui

Pertiwi - detikNews
Kamis, 04 Okt 2018 14:53 WIB
Wakil Wali Kota Magelang menengok bayi yang dijatuhkan dari lantai 3. Foto: Pertiwi/detikcom
Magelang - Perempuan bernisial N (21) yang tega membuang bayi yang baru dilahirkannya dari lantai tiga mal ditetapkan menjadi tersangka. N dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan pasal 76 (c) jo. 80 (4) tentang tindak pidana kekerasan pada anak," jelas Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, Kamis (4/10/2018).

Dia menyebutkan, sesuai dengan peraturan tersebut, N yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) ini akan dikenai ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan ditambah sepertiga masa tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadinya 4 tahun 2 bulan penjara," terang Kristanto.


Polisi telah resmi menetapkan N yang merupakan warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang ini sebagai tersangka. Sebelumnya, N masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit bersalin, RS Budi Rahayu Magelang akibat pendarahan dan harus menjalani operasi usai persalinan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Magelang, Windarti Agustina mengaku akan mendampingi N dalam permasalahan hukum.


"Meski ibunya bukan dari Kota Magelang tapi kejadiannya di sini. Kita ikut bertanggungjawab. Kita akan ada pendampingan untuk ibu, jika butuh pengacara/lawyer akan kita sediakan melalui Women Crisis Centre (WCC)," ujar Windarti, di sela menjenguk bayi di RS Harapan, Kamis (4/10/2018).

Adapun untuk bayi, lanjut Windarti, pihaknya juga melakukan pendampingan melalui Dinas Kesehatan dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) setempat.

"Pemerintah tentu melalui Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) akan terus memantau perkembangan anak. Prinsipnya, kami menekankan agar hak-hak sebagai seorang anak dapat terpenuhi dan terlindungi," jelasnya.



Saksikan juga video 'Mukjizat! Dilempar dari Lantai 3, Bayi Ini Masih Hidup':

[Gambas:Video 20detik]

(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads