Ini Kesaksian Rekan Kerja SPG yang Buang Bayinya dari Lantai 3

Ini Kesaksian Rekan Kerja SPG yang Buang Bayinya dari Lantai 3

Pertiwi - detikNews
Rabu, 03 Okt 2018 07:53 WIB
Lokasi penemuan bayi yang dibuang dari lantai 3 di Magelang. Foto: Pertiwi/detikcom
Magelang - Seorang Sales Promotion Girl (SPG) mall di Kota Magelang diamankan polisi karena diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya dari lantai tiga. Hal ini membuat kaget para rekan kerja perempuan berinisial N tersebut.

"N baru masuk sekitar 5 bulan lalu. Kita ada peraturan bahwa jika karyawati sudah menikah dan sedang mengandung minimal 2,5 bulan, akan diberikan alternatif apakah terus bekerja atau tidak. Misal bekerja, harus ada surat pernyataan seizin suami," terang Store Manager Matahari Dept Store Magelang, M Sena Supriyadi.

Hal ini disampaikan Sena kepada wartawan di lokasi kejadian yang berada di di Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Selasa (2/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sena pun mengaku benar-benar tidak mengetahui kejadian pembuangan bayi tersebut.

"Sosok N kita tidak tahu karena memang tidak kelihatan kehamilannya, karena tahunya dia single," katanya.

Sementara itu, Leader Cleaning Service Matahari Magelang, Rifva mengaku sempat dimintai tolong oleh N saat kejadian berlangsung.

"N sempat meminta tolong saya membawakan sebuah tas saat di gudang. Kondisinya lemas dan pucat, tapi saya tidak curiga," ujar Rifva.

Saat itu, lanjut Rifva, kondisi toilet kantin karyawan yang berdekatan dengan gudang cukup sepi.

"Kebetulan juga saat itu saya tidak ada jadwal mengecek toilet, jadi tidak tahu ada kejadian pembuangan bayi," jelasnya.


N kini telah diamankan polisi. Namun karena keadaanya yang baru saja melahirkan, kini dia dirawat di rumah sakit.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan dari hasil pemeriksaan petugas PPA dan Dokkes Polres Magelang Kota, ditemukan adanya tanda-tanda nifas dan bekas melahirkan.


Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku juga diketahui dalam kondisi pendarahan usai melahirkan bayinya.

Menurut Kristanto, N kini sudah mengakui perbuatannya melahirkan dan membuang bayi perempuan dari lantai 3 Matahari Dept Store Magelang.

"Akibat perbuatannya, pelaku terancam UU perlindungan anak pasal 76 (c) jo. 80 (4) yaitu melaksanakan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara," urai Kristanto.



Saksikan juga video 'Kresek Berisi Bayi Ditemukan di Antara Tumpukan Sampah':

[Gambas:Video 20detik]

(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads