"Awalnya tidak mengakui bahwa pelaku membuang bayinya. Dia juga sempat berbelit-belit saat dimintai keterangan di ruangan kantor," jelas Kapolsek Magelang Tengah, AKP R Sukendro, usai olah TKP, Selasa (3/10/2018).
Meski demikian, setelah polisi menunjukkan bukti-bukti kuat, N yang sehari-hari bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) tak bisa lagi mengelak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan menambahkan polisi kemudian mengamankan N dan membawanya ke rumah sakit karena mengalami pendarahan.
"N kemudian dirujuk ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan oleh ahli/dokter kandungan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bekas melahirkan dari yang bersangkutan," jelas Kristanto.
Hingga saat ini, petugas masih mendalami motif maupun alasan pelaku nekat membuang bayi yang baru saja dilahirkannya.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam UU perlindungan anak pasal 76 (c) jo. 80 (4) yaitu melaksanakan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maks 3 tahun 6 bulan penjara," urai Kristanto.
Tonton juga 'Hiks... Siapa Tega Buang Bayi Perempuan di Saluran Air':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini