MA Beberkan Skandal 'Dagang Perkara' di PN Jakpus

MA Beberkan Skandal 'Dagang Perkara' di PN Jakpus

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 28 Sep 2018 10:14 WIB
Edy Nasution (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melansir putusan korupsi atas nama Edy Nasution, Panitera PN Jakpus yang kena OTT oleh KPK. Skandal 'dagang perkara' itu tertuang dalam putusan MA Nomor 1353 K/Pid.Sus/2017. Bagaimana skandal 'dagang perkara' di PN Jakpus?

Kasus bermula saat Edy menerima uang suap dari Doddy Ariyanto Supeno sebesar Rp 100 juta pada April 2015. Uang itu diserahkan di parkiran sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta. Dari suap Rp 100 juta itulah, terungkap 'dagang perkara' di PN Jakpus yang berturut-turut.

"Perbuatan pidana telah terjadi, terungkap dari adanya alur pembicaraan permintaan uang oleh Edy senilai Rp 3 miliar kepada Wresti Kristian Hesti Susetyowati (anak buah Doddy)," ujar majelis dalam putusan yang dikutip dari website MA, Jumat (28/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun angka Rp 3 miliar itu turun menjadi Rp 1,5 miliar.

"Hal ini adanya fakta hukum pengeluaran Rp 1,5 miliar dari PT Paramount Enterprise kepaada Dody melalui Wresti," ucap majelis yang terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Abduk Latief.

Lalu buat apa uang itu? Berdasarkan pembicaraan Edy dengan Wresti, yaitu untuk mengakomodir permintaan revisi redaksional jawaban dari PN Jakpus untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.

"Edy menyetujui untuk tidak mengirim surat jawaban yang telah ditandatangani oleh Ketua PN Jakpus Gusrizal," ujar majelis.


Adapun uang Rp 100 juta yang disita pas OTT KPK, yaitu terkait pengurusan penundaan aanmaning atas putusan Arbitrase di Singapura melalui Singapore International Arbitration Sentre (SIAC) Nomor 178/2010.

Edy juga terbukti menerima USD 50 ribu dan Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Acros Asia Limiterd (AAL). Padahal, batas waktu pengajuan PK sudah habis.


Atas hal itu, Edy hukumannya diperberat dari 5,5 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Skandal itu juga menyebut banyak pihak, dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hingga pengusaha kakap. Namun mereka masih berstatus sebagai saksi. KPK juga belum memanggil atau memperjelas bagaimana kelanjutan perkara itu.

Baru-baru ini, KPK juga meminta Imigrasi untuk mencegah pengacara Lucas pergi ke luar negeri. Rencananya, hari ini Lucas akan diperiksa KPK terkait kasus di atas.



Saksikan juga video 'Ini Dia Edy Nasution, Tersangka Suap Panitera':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads