"Kami mengimbau ESI (Eddy Sindoro), jika ada iktikad baik, belum tertutup kemungkinan menyerahkan diri kepada KPK dan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan karena sikap kooperatif menguntungkan bagi tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).
Febri belum menyebutkan di mana keberadaan Eddy saat ini. Dia menyatakan hingga saat ini Eddy belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Dia diduga memberikan suap kepada panitera PN Jakpus saat itu, Edy Nasution, agar peninjauan kembali yang dia ajukan diterima.
Penetapan Eddy sebagai tersangka tersebut didasari atas pengembangan kasus pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2016. Ketika itu Edy Nasution ditangkap bersama karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini