Kasus ini terjadi di berbagai daerah. Meski sengketa semacam ini terjadi sejak dulu kala, belakangan sengketa bertetangga ini menjadi sorotan.
Dihimpun dari pemberitaan detikcom hingga Kamis (27/9/2018), sengketa ini terjadi di Makassar, Bandung, Jombang, dan Tangerang Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian dari orang-orang ini meributkan akses jalan yang tertutup, sebagian lagi konflik gara-gara tumbuhnya pohon ke arah yang tak dikehendaki. Berikut adalah kasus-kasusnya:
1. Rumah Pak Eko Diblokade Tetangga
Pak Eko yang satu ini bukan tenar karena ketangkasan melempar benda, tapi karena sengketa lahan di tempat tinggalnya, yakni di Kampung Sukagalih, RT 5 RW 6, Kelurahan Pasirjati, Ujungberung, Bandung.
Awal cerita viral ini, rumah yang dijadikan kontrakan milik Eko Purnomo sejak 2016 terblokade oleh bangunan lain sehingga tidak memiliki akses jalan. Akibatnya, tak ada orang yang berminat mengontrak di rumah Eko itu.
Eko berupaya mengadukan masalahnya ke Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, difasilitasi Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial, hingga memberikan surat kepada Presiden Jokowi saat ada acara karnaval meski Eko malah dikejar Paspampres.
Pada 19 September 2018, akhirnya Eko bisa memiliki akses jalan ke rumahnya. Solusi ini didapat melalui musyawarah yang digelar di Kantor Kecamatan Ujungberung. Tetangga Eko yang merupakan ahli waris almarhumah Imas bersedia menghibahkan sebagian lahannya untuk menjadi jalan. Hibah yang diberikan seluas 1x6 meter persegi.
Namun Eko tak terima. Menurutnya, jalan 1x6 meter itu sudah diatur di sertifikat hak miliknya. Artinya, jalan itu miliknya, bukan milik tetangganya. Eko tak mau menempati rumahnya karena ingin cari keadilan dulu. Eko justru akan mensomasi Pemkot Bandung jika akses masuk rumahnya masih dikuasai orang lain. Dia tidak ingin dirugikan oleh kebijakan Pemkot yang keliru.
2. Siti Khotijah vs Seger di Jombang
Dari Kota Santri, muncul kabar tentang konflik bertetangga antara Siti Khotijah (35) dan Seger (61). Dua warga Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Jombang, Jawa Timur, ini membawa konflik bertetangga sampai ke pengadilan.
Rumah Khotijah diblokade Seger dengan pagar tembok 2 meter sepanjang 6 meter, menyisakan celah 0,5 meter sebagai akses jalan untuk Khotijah. Badan harus miring-miring supaya muat melewati celah itu.
Tak terima, Khotijah menggugat Seger ke Pengadilan Negeri Jombang untuk meluruskan hak atas tanah yang selama ini menjadi medan sengketa. Pemblokiran ini dilakukan karena kakak Khotijah sering mencuci mobil dan membikin becek jalan itu, yang merupakan jalan menuju rumah Seger.
Milik siapa sih tanah yang kemudian ditembok oleh Seger itu? Dalam gambar persil tanah Desa Sudimoro hasil pengukuran tahun 1986, tanah sengketa itu tercatat milik Seger. Di sisi lain, Khotijah mengaku jalan di depan rumahnya yang dibangun pagar adalah tanah warisan orang tuanya. Mediasi oleh aparat desa tidak membuahkan hasil.
3. Jaksa KPK Bersengketa dengan Tetangga
Jaksa KPK bernama Hendra Apriansyah bersengketa lahan dengan tetangganya bernama Deddy Octa di Perumahan Modernhill Cluster, Pamulang, Tangerang Selatan.
Hendra tak terima menemukan kondisi halamannya setelah dua pekan ditinggal dinas ke Padang. Pohon di halamannya telah ditebang. Sebelum ditebang, pohon itu melengkung ke rumah Deddy. Deddy kemudian membangun tembok yang membelah tegas taman miliknya dan taman milik Hendra.
Hendra tak terima. Menurut pengacara Hendra, yang namanya cluster itu tidak ada tembok pemisah begitu. Pihak Hendra menggugat Deddy sebesar Rp 2,6 miliar.
Perinciannya terdiri atas kerugian Rp 200 juta akibat keindahan berkurang gara-gara tembok yang dibangun Deddy. Hilangnya kepastian hukum karena membuat calon pembeli menjadi ragu, harus diganti rugi Rp 300 juta. Kerugian biaya advokasi dan biaya operasional sebesar Rp 100 juta. Plus, kerugian imateriil Rp 2 miliar.
4. Pak RW di Makassar Dipenjara
Di Makassar, Ketua Rukun Warga (RW) bernama Sudirman (51) dipenjara gara-gara masalah pemblokiran jalan menuju rumahnya. Lokasi lahan yang diributkan itu ada di Jalan Gajah, Makassar.
Kasus ini bermula dari jalan menuju rumah Sudirman yang semula 2 meter kemudian menjadi 1 meter gara-gara ada bangunan. Bangunan itu milik tetangga Sudirman. Melihat kondisi itu, Sudirman protes. Akhirnya bangunan milik tetangganya itu disegel pemerintah daerah.
Pemilik bangunan yang disegel juga tidak terima. Dia mempolisikan Sudirman. Akibatnya, Sudirman dimasukkan ke sel Polrestabes Makassar. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika menjelaskan Sudirman dipenjara bukan karena sengketa akses jalan ke rumahnya, melainkan karena Sudirman main ancam.
"Bukan karena protes bangunan. Korban sekaligus pelapor atas nama Basri. Pasal 335 ayat (1) KUHP," kata Diari. Kasus ini masih bergulir di Polrestabes Makassar.
Pada 14 September 2018, Pemkot Makassar membongkar bangunan yang menutup akses jalan ke rumah Sudirman. Pembongkaran ini atas perintah langsung Wali Kota Makassar Ramdhan Danny Pomanto. (dnu/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini