"Semua keputusan ada di Satpol PP, jadi bukan di saya lagi. Langsung saja sama pihak Satpol PP," ujar Camat Lubuk Raja, OKU, Monang Suryadinata saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (26/9/2018).
Sebagai Camat, Monang menyebut jika pihaknya sudah memediasikan seluruh pihak yang terlibat. Namun tetap saja tidak ada titik terang dan kesepakatan semua pihak terkait.
Sucipto selaku Kepala Dusun dan pemilik bangunan mengklaim ruko itu dibangun di atas tanahnya sendiri. Namun Sucipto tak bisa menunjukkan surat kepemilikan tanah saat mediasi berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemilik menolak bangunan dibongkar, warga juga menolak ada bangunan di jalan desa. Kemarin sudah sempat ada pertemuan, tapi tidak ada kesepakatan," kata Monang beberapa waktu lalu usai mengikuti mediasi.
Dalam mediasi, Monang mengusulkan agar jalan digeser ke sisi kanan tempat ruko itu berdiri. Namun warga menolak dengan alasan tanah di sebelahnya itu milik orang lain.
Monang tidak bisa memastikan apakah tanah milik Tris, orang tua Sucipto atau bukan. Apalagi Sucipto sendiri generasi ketiga dari keluarganya yang tinggal di Desa Batu Winangun.
Hingga saat ini, konflik antara warga dan sang Kadus masih menggantung. Camat sudah angkat tangan dan menyerahkan seluruhnya kepada Satpol PP di Pemkab OKU.
Baca juga: Hukum, Perdamaian, dan Kesalahpahaman |
Sementara itu, warga masih menunggu keputusan Satpol PP untuk menentukan nasib mereka. Warga berharap Satpol PP tidak menggantung karena jalan saat ini tidak dapat dilalui kendaraan, khususnya mobil.
"Warga maunya cepat ini ya diselesaikan, tapi dari pihak Satpol PP belum memberi kepastian. Memang akan ada peremuan lagi, ini kami tunggu," kata Afrizal, kuasa hukum warga Desa Batu Winangun. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini