Serangan Balik Khotijah, Korban Dipagar Tembok Tetangganya di Jombang

Serangan Balik Khotijah, Korban Dipagar Tembok Tetangganya di Jombang

Rahma Lillahi Sativa - detikNews
Kamis, 27 Sep 2018 08:13 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto/File
Surabaya - Siti Khotijah (35) menjadi korban ulah tetangganya, Seger (61) karena sengketa tanah di antara mereka. Akses rumah Khotijah ditutup dengan pagar tembok setinggi 2 meter.

Sayangnya, ulah Seger diperkuat dengan klaim dokumen kepemilikan tanah yang membuktikan bahwa tanah di mana pagar tembok itu dibangun adalah miliknya. Tanah ini terletak di Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

"Itu (tanah yang dibangun pagar, red) milik Pak Seger. Buktinya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) kemudian dari buki gambar persil tanah hasil pengukuran tahun 1986," kata Sekretaris Desa Sudimoro Choliq, Rabu (26/9/2018).

Dalam gambar persil tersebut, tanah serta rumah yang ditempati Khotijah dan kakaknya, Sri Utami diberi nomor 87. Luasannya 12,6x9,2 meter persegi.


Namun klaim ini dibantah oleh Khotijah dan keluarganya. Berdasarkan keterangan kakak Khotijah, Siti Utami (42), tanah itu dibeli orang tua mereka dari seorang tetangga bernama (alm) Musriah.

Tanah seluas 14x4 meter itu terletak di sebelah kiri rumah Khotijah. Ndilalah, saat ini telah berdiri rumah anak pertama Seger, Ita Hanik di atas tanah tersebut.

Akan tetapi saat dilakukan mediasi antara kedua keluarga dan perangkat desa, Seger disebut tak bisa menunjukkan bukti pembelian tersebut.

"Katanya Pak Seger tanah itu hasil dia beli dari Bu (alm) Musriah. Waktu mediasi tak bisa menunjukkan akta jual beli. Oleh sebab itu saya sebut dia maling kebun," terang Utami.

Serangan Balik Khotijah, Korban Dipagar Tembok Tetangganya di JombangFoto: Enggran Eko Budianto/File


Gara-gara disebut maling inilah, Seger muntab lalu membangun pagar tembok di depan rumah Khotijah. Sedangkan menurut pengakuan Khotijah, keluarga Segerlah yang kerap melontarkan kata-kata tak pantas kepada keluarganya.

"Justru keluarga Pak Seger yang kerap mengatai keluarga saya stres, mulai dari anaknya, menantunya hingga Pak Seger dan istrinya," kata Khotijah.

Utami menambahkan, ucapan maling kebun yang diberikan kepada Seger juga terprovokasi oleh keluarga Seger. "Saat itu keluarga Pak Seger lewat sambil bilang kapok rumahnya adik kamu ditutup pagar. Sebagai kakak saya emosi. Saat itu saya sebut dia (Seger) maling kebun," timpal Utami.


Khotijah juga makin dibuat geram karena upayanya untuk meminta keadilan lewat pemerintah desa setempat tak membuahkan hasil. Agar persoalan ini clear, ibu satu anak itu meminta pemerintah desa untuk melakukan pengukuran ulang pada tanah yang disengketakan antara dirinya dengan Seger.

Namun pemerintah desa tak kunjung merealisasikannya, bahkan membiarkan Seger membangun pagar tembok setinggi 2 meter di depan rumahnya.

"Hasilnya Pak Kades hanya menjanjikan tanah kami mau diukur. Namun sampai saat ini tak ada tindakan. Setiap kali saya tanyakan ke Kades, jawabannya hanya janji-janji saja. Padahal kalau sudah diukur ulang, akan ketahuan batas tanah saya dengan Pak Seger," tuturnya.


Serangan Balik Khotijah, Korban Dipagar Tembok Tetangganya di JombangFoto: Enggran Eko Budianto

Bahkan Khotijah menyebut pemerintah desa lebih berpihak kepada Seger. "Ada saudara dia (Seger) yang jabat Kaur Pembangunan di sini. Bahkan Kaur ini siap pasang badan untuk membela Seger," ungkapnya.

Khotijah juga mempertanyakan dokumen kepemilikan tanah yang diklaim Seger dan diakui pemerintah desa. "Sepertinya dokumen itu sudah dimanipulasi, soalnya Pak Seger tak bisa menunjukkan bukti jual beli tanah tersebut. Katanya beli, tapi ditanya surat jual beli tak bisa menunjukkan. Kan penyerobotan," ungkapnya.

Untuk mendapat keadilan, Khotijah akhirnya membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri Jombang, terutama untuk meluruskan hak atas tanah yang menjadi pangkal permasalahan di antara keduanya.


Dalam gugatan, Khotijah menyebut ada dua bidang tanah miliknya yang dikuasai Seger. Salah satunya tanah 14x4 meter yang kini ditempati anak pertama Seger, Ita Hanik. Menurut Khotijah, tanah itu dibeli dari ibunya, (alm) Mutni dari tetangga mereka, (alm) Musriah.

Sementara tanah kedua adalah jalan selebar 1,5 meter di depan rumahnya. Menurut Khotijah, tanah tersebut hasil urunan antara almarhum ibunya dengan tetangganya yang lain, Laso.

"Jadi tanah yang dibuat bangun pagar menutupi rumah saya itu, sebetulnya milik saya," tegasnya.

Terkait gugatan ini, Khotijah mengaku sudah melalui 4 kali mediasi dan eksepsi dari pihak Seger. "Sidang selanjutnya masih diundur, karena kami mau membawa ahli waris ke notaris supaya lebih kuat," tambahnya.



Saksikan juga video 'Kacau! Akses Rumah Ditutup Tembok Tetangga':

[Gambas:Video 20detik]

(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.