Konflik antara keluarga Seger dengan Khotijah sendiri sempat ditengahi oleh Pemerintah Desa Sudimoro. Dokumen pertanahan berupa gambar persil tanah juga dibuka untuk meluruskan persoalan saling klaim di antara dua keluarga yang bertetangga dekat itu.
"Itu (tanah yang dibangun pagar, red) milik Pak Seger. Buktinya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) kemudian dari buki gambar persil tanah hasil pengukuran tahun 1986," kata Sekretaris Desa Sudimoro Choliq kepada wartawan di kantornya, Rabu (26/9/2018).
Baca juga: Cekcok yang Berujung Blokade Pagar Tembok |
Dalam gambar persil tersebut, tanah serta rumah yang ditempati Khotijah dan kakaknya, Sri Utami diberi nomor 87. Luasannya 12,6x9,2 meter persegi.
"Hasil pengukuran oleh Agraria tahun 1986, tanah itu milik Pak Seger," tegas Choliq.
Sebelumnya Khotijah sempat bersikeras jika jalan di depan rumahnya yang kini dibangun pagar tembok adalah tanah warisan orang tuanya.
Seger mengaku tega menutup akses jalan rumah Khotijah lantaran sakit hati kerap dikatai maling. Sementara Khotijah menyebut pembangunan pagar itu dipicu pertengkaran antara keluarganya dengan keluarga Seger. Pemicu pertengkaran itu adalah air bekas cucian mobil kakak Khotijah yang meluber ke tanah milik Seger. Tanah kosong yang menjadi akses jalan ke rumah Seger itu pun becek.
Akibat ditutup pagar oleh Seger, akses keluar-masuk rumah Khotijah menjadi terbatas. Pembangunan pagar tembok itu hanya menyisakan celah kurang dari 0,5 meter untuk lewat. Celah ini terletak di antara pagar yang dibangun Seger dengan tembok rumah kakak Khotijah, Sri Utami.
Khotijah terpaksa menjebol tembok bagian belakang rumah kakaknya untuk jalan alternatif. Rumah yang ditutup pagar oleh Seger dihuni Khotijah dan anaknya sejak tahun 2006. Sedangkan sang suami Abdul Karim (40) saat ini bekerja di Jakarta.
Tonton juga 'Kacau! Akses Rumah Ditutup Tembok Tetangga':
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini