Jejak Puteh: Korupsi 2 Heli, Divonis 10 Tahun, Kini Calon Senator

Jejak Puteh: Korupsi 2 Heli, Divonis 10 Tahun, Kini Calon Senator

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 21 Sep 2018 11:48 WIB
Abdullah Puteh (tengah) (agus/detikcom)
Aceh - Abdullah Puteh ditangkap KPK ketika menjabat Gubernur Aceh. Dia dihukum 10 tahun penjara tapi hanya dijalaninya 5 tahun. Setelah bebas ia kembali ke gelanggang politik.

Kasus bermula saat Abdullah Puteh ditangkap KPK. Ketika menjabat Gubernur Aceh, Puteh tersandung kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter. Dia dihukum 10 tahun penjara tapi hanya dijalaninya 5 tahun. Setelah bebas, Puteh is back!

Puteh mulai menghuni penjara sejak 2004 lalu atas kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter MI-2. Setelah persidangan panjang, Puteh divonis 10 tahun penjara. Namun putusan itu dijalaninya setengah yaitu hanya lima tahun.

Pada 18 November 2009, Puteh sujud syukur di depan Lapas Suka Miskin, Jalan Suka Miskin Bandung, karena dinyatakan bebas bersyarat. Empat tahun berselang, Kakanwil Depkum HAM Jabar Danny Hamdany Kusumapradja menyatakan Puteh bebas murni pada 2013 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selepas dari penjara, Puteh kembali ke dunia politik. Pada Pemilihan Presiden 2014 lalu, dia mendukung pasangan Prabowo-Hatta dan berkampanye di Aceh. Dua tahun berselang, Puteh menyatakan maju sebagai calon gubernur Aceh pada Pilkada serentak 2017.

Namun langkahnya sempat terhenti dengan Undang-undang Pemerintah Aceh. Dalam pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintah Aceh disebutkan:

Calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota harus memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.

Puteh keberatan dengan UU Pemerintahan Aceh tersebut dan menggugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Atas gugatan itu, MK mengabulkan permohonan Puteh.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).

Putusan itu sejalan dengan putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 dalam kasus serupa dengan pemohon berbeda yang meminta mantan terpidana korupsi boleh ikut pilkada. Pada Putusan 42/PUU-XIII/2015 tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion yaitu Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo. Ketiganya berpendapat aturan itu mestinya ditafsirkan sesuai dengan isi Putusan MK No 4/PUU-VII/2009.

Setelah adanya putusan itu, langkah Puteh maju sebagai bakal Calon Gubernur Aceh terbuka lebar. Waktu itu, dia berpasangan dengan Sayed Mustafa Usab. Namun dalam pemilihan pada Pilkada serentak 2017 lalu, dia dikalahkan pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.

Gagal di Pilgub, Puteh kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk daerah pemilihan Aceh. Namun lagi-lagi langkahnya sempat terhenti karena Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mencoret namanya.

"Iya (Abdullah Puteh) sudah dicoret. Kita coret hari itu karena mantan terpidana. Ini memang amanah inilah amanat PKPU nomor 20, Undang-undang nomor 7 dan SK 961," kata Komisioner KIP Aceh Agusni saat dihubungi detikcom, Selasa (7/8/2018).

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) disebutkan larangan koruptor menjadi calon anggota DPD. Dalam Bab VII Pasal 60 ayat (1) huruf (j) PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD disebutkan bahwa 'Balon anggota DPD bukan mantan bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."

Tak terima, Puteh mengajukan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh. Setelah menjalani persidangan, Panwaslih Aceh mengabulkan seluruh gugatan Puteh untuk dapat kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Pembacaan putusan itu digelar di Kantor Panwaslih Aceh di Banda Aceh, Kamis (9/8/2018).

Sidang putusan tersebut diketuai majelis sidang Zuraida Alwi. Menurut Zuraida, dasar Panwaslih mengabulkan seluruh permohonan Puteh yaitu hak dipilih dan memilih seseorang merupakan hak asasi dan diatur dalam Undang-undang Dasar. Selain itu, referensi lain yang dipakai Panwaslih yaitu beberapa putusan Mahkamah Konstitusi.

"Ada juga referensi kita beberapa putusan MK yang pada keseluruhannya itu memungkin memberi ruang kepada siapapun yang sudah memenuhi hak-hak sebagai WNI ketika dihukum," kata Zuraida kepada wartawan.

Puteh yang mendegar gugatannya diterima sujud syukur di depan majelis hakim. Puteh mengaku bersyukur dengan putusan Panwaslih Aceh yang mengabulkan seluruh gugatannya terhadap KIP Aceh.

"Saya menganggap dan bersyukur kepada Allah bahwa janji Allah itu selalu benar, Allah tidak pernah tidur. Allah selalu berpihak kepada kebenaran," kata Puteh usai mengikuti sidang putusan di Panwaslih Aceh, Kamis (9/8/2018).

Setelah menempuh jalan berliku, nama Abdullah Puteh akhirnya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Aceh. Menariknya, eks koruptor itu mendapat nomor urut pertama dari 26 calon senator yang akan bertarung.

Ditengok detikcom dari DCT anggota DPD untuk daerah pemilihan Aceh yang dikeluarkan KPU Pusat, nama Puteh bertengger diurutan pertama dengan nomor urut 21. Dalam lampiran keputusan KPU nomor 1130/PL.01.Kpt/06/KPU/IX/2018 itu, nomor urut calon DPD Aceh memang dimulai dari nomor urut 21.

Keputusan DCT ini ditetapkan KPU di Jakarta pada 20 September kemarin dan diteken oleh Ketua serta seluruh komisioner KPU. Dari daftar yang dikeluarkan tersebut, tiga orang merupakan wajah lama yaitu Fachrul Razi dengan nomor urut 26, Ghazali Abbas Adan nomor urut 30 dan Sudirman nomor urut 42. Ketiganya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPD dari Tanah Rencong.

Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Munawarsyah, mengatakan, napi koruptor yang dimasukkan dalam DCT ini adalah mereka yang memenangkan gugatan dalam persidangan di Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). Untuk Aceh, cuma satu orang bekas napi koruptor.

"DPD cuma pak Abdullah Puteh, untuk DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) tidak ada yang menggugat. Sementara DPRK kita belum mendapat datanya," kata Munawar kepada wartawan, Jumat (21/9/2018).

Nama bekas napi koruptor yang mencalonkan diri baru dimasukkan ke dalam DCT setelah adanya putusan Mahkamah Agung dan ditindaklanjuti oleh KPU dengan mengeluarkan surat edaran. Menurut Munawar, mantan napi koruptor yang akan bertarung itu masih ada empat syarat yang harus dipenuhi.

Keempat syarat tersebut yaitu, calon harus menunjukkan surat keterangan dari Lapas bahwa sudah pernah menjalani hukuman, surat keterangan dari pengadilan, surat keterangan dari pimpinan media massa yang menyatakan calon tersebut sudah membuat iklan pengakuan secara terbuka dan jujur bahwa calon tersebut merupakan bekas koruptor. Terakhir, mereka juga harus melampirkan surat bukti iklan tadi.

"Empat syarat akumulatif tadi harus disampaikan kepada KIP. Pak Abdullah Puteh kita minta begitu juga, nanti kita sampaikan. Paling lama setelah 3 hari perubahan peraturan KPU nomor 14 dan PKPU nomor 20. Diberi kesempatan kepada Caleg untuk melengkapi itu," jelas Munawar. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads