Lolos Jadi Calon Senator, Puteh: Allah Berpihak Pada Kebenaran

Lolos Jadi Calon Senator, Puteh: Allah Berpihak Pada Kebenaran

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 09 Agu 2018 15:43 WIB
Abdullah Puteh (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Abdullah Puteh mengaku bersyukur dengan putusan Panwaslih Aceh yang mengabulkan seluruh gugatannya terhadap KIP Aceh. Mantan terpidana korupsi ini kini dapat kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.

"Saya menganggap dan bersyukur kepada Allah bahwa janji Allah itu selalu benar, Allah tidak pernah tidur. Allah selalu berpihak kepada kebenaran," kata Puteh usai mengikuti sidang putusan di Panwaslih Aceh, Kamis (9/8/2018).

Menurut Puteh, putusan yang dilakukan hari ini membuktikan Panwaslih konsisten dalam menjalankan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Terkait putusan tersebut, dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Saya bersyukur kepada Allah, terima kasih kepada semuanya seluruh masyarakat, juga kepada KPU (KIP-red). Kita menginginkan Aceh ini menjadi pelopor dalam menegakkan kebenaran ketika kezaliman terjadi di mana-mana Aceh harus istiqamah menegakkan kebenaran karena kita daerah syariat," ungkap Puteh.

Setelah adanya putusan tersebut, Puteh mengaku tetap akan maju sebagai anggota DPD. Alasanya mencalonkan diri sebagai senator yaitu untuk membantu masyarakat Tanah Rencong.

"DPD ini sebuah jalur untuk membela Aceh," jelas Puteh.

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengabulkan permohonan Abdullah Puteh yang menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Dengan dikabulkannya gugatan ini, Puteh bisa kembali nyalon sebagai anggota DPD RI.

Sidang putusan tersebut diketuai majelis sidang Zuraida Alwi. Menurut Zuraida, dasar Panwaslih mengabulkan seluruh permohonan Puteh yaitu hak dipilih dan memilih seseorang merupakan hak asasi dan diatur dalam Undang-undang Dasar. Selain itu, referensi lain yang dipakai Panwaslih yaitu beberapa putusan Mahkamah Konstitusi.

"Ada juga referensi kita beberapa putusan MK yang pada keseluruhannya itu memungkin memberi ruang kepada siapapun yang sudah memenuhi hak-hak sebagai WNI ketika dihukum," kata Zuraida kepada wartawan.

"Apa yang menjadi hak dia ketika hukuman diberikan misal dia sudah menyelesaikan menjalani hukuman sampai dengan selesai lalu ada syarat lain yang disyaratkan Undang-undang dia mengumumkan pada publik bahwa dia pernah melakukan kejahatan," jelas komisioner Panwaslih Aceh ini.


199 Eks Koruptor Nyaleg, Apa Kata DPR? Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads