Di antara para pemohon terdapat nama-nama yang cukup populer seperti M Taufik, Abdullah Puteh, dan Wa Ode Nurhayati. Ketiganya merupakan mantan napi koruptor. Taufik terkena putusan korupsi dana logistik saat menjabat Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta. Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh, pernah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena kasus korupsi pengadaan dua Helikopter MI-2 pada 2004. Sedangkan, Wa Ode pernah divonis enam tahun penjara atas kasus korupsi infrastruktur dalam statusnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasal 4 ayat 3 PKPU yang dibatalkan oleh MA berisi larangan bagi mantan napi narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan dilaksanakan pada 2019. Secara tersurat, pasal pada PKPU itu menjadi dinding penghalang bagi para mantan napi yang tersebut dalam Pasal 4 ayat 3 PKPU itu untuk menjadi bacaleg. Namun, faktany, dari tiga poin larangan syarat pencalegan bagi mantan napi, polemik hanya berkisar di seputar mantan napi koruptor. Poin yang sarat dengan kepentingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPU Arief Budiman mendalilkan larangan ini bertumpu pada asas moralitas. Arief menggunakan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dasar pijakan. Salah satu syarat pencalonan bacaleg dalam pasal tersebut adalah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. "Di dalam pasal yang mengatur tentang syarat menjadi calon (legislatif) itu, kan salah satunya bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Apa rinciannya? Ya salah satunya (bertakwa berarti) tidak korupsi itu, tidak melakukan perbuatan tercela," demikian penjelasan Arief.
Alasan lainnya adalah integritas pejabat publik. Para mantan napi koruptor itu telah diberikan kesempatan menjadi pejabat publik. Sayangnya ketika memegang jabatan mereka telah bertindak tidak amanah dan menggunakan jabatan publiknya untuk melakukan tindakan korupsi. Menjadi ironis seseorang yang telah terbukti berkhianat kemudian diberikan kesempatan untuk kembali menjadi pejabat publik. Argumentasi bahwa mereka telah menjalani hukuman dan belum tentu akan terkena jerat korupsi lagi memang rasional. Namun, semangat pencegahan yang diambil KPU patut untuk diapresiasi. Bukankah masih banyak bacaleg yang bersih di luar sana? Mengapa mesti mantan napi koruptor?
Tetapi, MA berpendapat lain. Setiap aturan dan tindakan KPU sebagai wakil negara harus tunduk pada koridor hukum yang berlaku. Tindakan KPU menerbitkan Pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang sebenarnya telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dianggap telah keluar dari pakem hukum. MA menilai PKPU itu bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan semacam itu hanya boleh dituangkan dalam Undang-Undang dan bukan selevel PKPU. Demikian dalil MA saat memutuskan pembatalan.
***
Pada mulanya aturan dibuat untuk kemaslahatan umat manusia. Aturan-aturan dibikin agar masyarakat bisa mengatur dan membela dirinya dari ancaman-ancaman internal dan eksternal yang akan menghancurkan masyarakat itu sendiri. Aturan itu kemudian menjadi pegangan bagi setiap anggota masyarakat dalam mengambil keputusan dan mengeksekusi kebijakan. Namun, hal itu kemudian mengalami deviasi saat para pembuat aturan tidak lagi mengambil jarak dan memasukkan agenda dan kepentingannya sendiri. Dalam kondisi seperti itu pembuatan aturan sudah tidak lagi dijiwai semangat kemaslahatan umum. Pada satu atau dua kasus bahkan bertentangan dengan logika umum dan nalar sehat yang hidup di masyarakat.
Tapi, itulah konsekuensi negara yang menganut demokrasi dengan trias politica sebagai tiang penyangganya. Dalam sistem ini kekuasaan dibagi menjadi tiga bagian. Legislatif sebagai pembuat aturan dan pengawasnya. Eksekutif adalah pelaksana aturan dan juga mempunyai hak sebagai pembuat aturan. Yudikatif sebagai penilai dan pemegang tafsir aturan sekaligus pemutus perkara. Idealnya masing-masing bekerja secara independen. Namun, faktanya tak jarang independensi terkunci rapat di laci meja. Ketika sudah sampai pada kasus-kasus tertentu, independensi itu terwarnai oleh kepentingan.
Pergulatan-pergulatan pun terjadi. Saling berebut tafsir dan kuasa atas tafsir. Begitu juga yang terjadi pada PKPU ini. KPU sebagai lembaga negara merasa memiliki kuasa untuk membuat aturan dengan berlandaskan pada tafsir bahwa sebagai bagian dari eksekutif, maka KPU berhak membuat aturan sepanjang demi kemaslahatan bangsa yaitu demi terciptanya pemilu yang ideal. KPU telah keluar dari stagnasi. KPU membuat terobosan yang kreatif. KPU memandang aturan yang ada tidak cukup berdaya menghasilkan produk pemilu yang berintegritas dan bersih dari unsur koruptif. KPU berpegang pada substansi.
Para penggugatnya memiliki tafsir lain. KPU dianggap telah melampaui kewenangannya. Musababnya, kewenangan pengaturan bacaleg adalah milik DPR sebagai lembaga legislatif yang berwenang memproduksi undang-undang. Bahwa anggota DPR berasal dari partai politik perlu dilihat secara kritis. Partai politik ini yang berhak mengajukan bacaleg. Tanpa berniat menuduh, namun juga tidak ingin jatuh pada kenaifan, terdapat konflik kepentingan dalam proses legislasi undang-undang pemilu yang kemudian produknya adalah teks. Teks ini yang dipegangi erat-erat para penggugat. Di dalam teks undang-undang tidak tertera larangan bagi mantan napi koruptor menjadi bacaleg.
Persoalannya, mana yang harus didahulukan jika terjadi konflik atau perbedaan penafsiran, teks atau substansi?
Bagi para tekstualis, teks adalah suci. Teks tidak boleh ditafsirkan melampaui setiap huruf dan kata yang tertuang di sana. Teks adalah tujuan utama dari sebuah aturan. Maka, setiap kali ada pertentangan, teks dijadikan patokan. Meskipun di luar teks itu sendiri terdapat tafsiran lain yang lebih sesuai dengan semangat kemaslahatan dan nalar umum yang sehat. Sebaliknya, bagi para substansialis teks adalah sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi. Teks tidak boleh membatasi. Teks hanyalah alat bukan tujuan utama. Maka, tafsir tidak boleh hanya berhenti di teks. Tafsir harus melampaui belenggu teks.
Sayangnya, negeri ini masih menganut teks sebagai arus utama. Teks-teks itu menjadi pagar yang membatasi. Pagar itu tidak boleh dilompati apalagi dirusak. Adalah wajib bagi siapapun yang ada di negeri ini tunduk pada teks undang-undang. Itulah mengapa dalil pembatalan MA tidak keluar dari belenggu teks. MA menilai KPU telah keluar dari teks dan membuat aturan tersendiri yang tidak sejalan dengan habitat dan ekosistem teks. Maka, walaupun semangat PKPU sejalan dengan agenda pencegahan korupsi namun karena melanggar teks maka semangat itu tidak berarti apapun. PKPU harus disingkirkan karena aturan itu "aneh" dan "sendirian" di antara teks-teks aturan yang telah lebih dahulu ada. Pembatalan PKPU menjadi bukti bahwa teks menang atas substansi. Negeri ini tersandera teks.
***
Awal September 2018 ini kita dikejutkan oleh penetapan tersangka korupsi terhadap 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang oleh KPK. Sayangnya, korupsi berjamaah seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Pada April 2018 lalu, 38 anggota DPRD Sumatera Utara juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Ini melengkapi daftar panjang koruptor di negeri ini. Alangkah ironisnya jika kemudian mereka-mereka ini suatu saat nanti kembali menjadi pejabat publik hanya karena aturan yang ada tidak berpihak pada keadilan yang hidup di nurani masyarakat, tetapi pada teks yang sangat rigid itu.
Tahun 2009. Seorang nenek berusia 55 tahun divonis bersalah karena terbukti mencuri 3 buah kakao. Majelis hakim menghukum nenek Minah, nama terdakwa, dengan pidana 1 bulan 15 hari. Beruntunglah, nenek Minah tidak harus mendekam di penjara karena ia dikenakan masa percobaan 3 bulan. Putusan ini bahkan disebut oleh ketua majelis hakim yang mengadili, Muslih Bambang Luqmono SH, sebagai putusan yang melukai banyak orang. Bahkan Muslih terlihat menangis saat membacakan putusan. Meskipun diakui melukai nurani, namun putusan itu tetap dijalankan karena teksnya mengikat para hakim.
Semestinya kita perlu belajar pada kebijaksanaan Umar bin Khattab. Eampat belas abad yang lalu Umar yang saat itu menjadi pemimpin pernah membebaskan seorang pencuri yang kedapatan melakukan kejahatan itu atas dasar keterpaksaan akibat kelaparan. Pada kasus yang lain Umar juga membebaskan hukuman bagi pencuri ketika terjadi paceklik berkepanjangan. Umar berinisiatif menggunakan akal sehatnya alih-alih terjebak teks yang melekat pada hukum pidana saat memutuskan vonis atas kasus-kasus hukum yang terjadi di masa kepemimpinannya. Dan, itu terjadi di saat peradaban manusia belum mengenal modernitas.
Rasa-rasanya ada yang salah dengan konsepsi kita tentang keadilan sekarang ini. Semakin ke sini kita yang mengklaim telah memahami makna keadilan dengan lebih baik dibandingkan 14 abad yang lalu justru malah abai dengan substansi keadilan itu sendiri. Umar mengajari kita cara memperlakukan teks yang membentur realitas. Di sini kita malah menciptakan aturan dan membentuk ekosistem yang membuat kita terjebak dalam teks-teks yang memerangkap keadilan dalam kotak-kotak sempit. Alih-alih melangkah maju kita justru sedang bergerak mundur. Dan, ini adalah persoalan yang sangat serius.
Hilmi Amin Sobari esais, tinggal di Kota Bekasi
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini