"Menurut saya jangan lah kita, kalau kita konsekuen mengizinkan mantan napi itu untuk menjadi caleg, silakan saja. Tidak perlu ada perlakuan diskriminatif. Itu menurut saya tidak perlu dilakukan," kata Sekjen PAN Eddy Soeparno di Jl Kertanegara no 4, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
Eddy melihat keputusan MA yang memperbolehkan eks napi koruptor nyaleg harus dijalankan. Sehingga tak perlu 'diutak-atik' dengan stempel khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seandainya KPU memutuskan harus ada stempel, Eddy yakin akan ada pihak yang menggugat. Sebab, lanjutnya, penandaan itu berkaitan dengan hak asasi manusia.
"Nanti akan ada gugatan lagi, gitu lho. Karena ini menyangkut hak asasi, yang hak asasinya dilanggar karena ada diskriminasi. Nanti panjang lagi kita," paparnya.
KPU mempertimbangkan memberi tanda eks napi korupsi pada surat suara Pemilu 2019. Namun hal ini tidak dilakukan bila dianggap diskriminatif.
"Daftar semua calon dipasang di TPS, tapi pertanyaannya kemudian kalau KPU menandai calon tersebut dalam daftar calon, jadi diskriminatif atau tidak. Kalau jadi diskriminatif, KPU mempertimbangkan untuk tidak melakukan itu. Apalagi di surat suara, tentu saja tidak," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/9). (idn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini