"Tentu masyarakat sudah tahu mana yang baik dan yang buruk. Mana yang benar dan yang salah. Jadi sekarang setelah lolos dari MA itu, kita serahkan ke masyarakat untuk pandai-pandai memilih," kata Haedar Nashir kepada wartawan di Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Selasa (18/9/2018).
Haedar menilai sejarah korupsi akan menjadi beban moral. Menurutnya, seharusnya mereka yang sudah punya rekam jejak korupsi berkiprah di bidang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Busyro Muqoddas, menyebut MA tidak responsif dan tidak miliki ketajaman sense of crisis terkait putusan itu. Dia juga menilai putusan itu bisa jadi memiliki kelemahan konsep.
"Kami menyayangkan isi putusan itu. Tidak responsif, tidak miliki ketajaman sense of crisis tentang korupsi itu," imbuh Busyro.
Busyro menyatakan bahwa putusan seorang hakim itu merupakan produk hukum, sedangkan hukum seharusnya responsif terhadap situasi. Karena saat ini korupsi semakin massal dan masif maka semestinya putusan hukum itu mencerminkan fungsi hukum yang salah satunya fungsi pencegahan.
Dia menilai putusan MA terkait eks napi korupsi diperbolehkan menjadi caleg itu tidak mencerminkan fungsi hukum pencegahan korupsi yang banyak dilakukan oleh para politisi. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini