"Selama ada aturannya di UU Pemilu silakan," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
"Kalau nggak ada aturannya ya nggak boleh dong. Melanggar lagi dia. Kok doyan amat melanggar aturan?" lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski pernah tersangkut kasus korupsi, Taufik yakin bisa menang jika tetap ikut nyaleg. Dia mencontohkan pemilu sebelumnya.
"Saya mah ikut aturan saja. Insyaallah kepilih juga kalau saya ikut. Tahun lalu juga kepilih, malah dapat 15 kursi," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan koruptor bisa nyaleg dalam Pemilu 2019 meski tak otomatis berlaku. Terkait putusan itu, KPU akan menandai nama eks napi korupsi dalam surat suara.
"Kami pertimbangkanlah napi korupsi ditandai di surat suara, itu jadi opsi nanti," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).
Pramono mengatakan penandaan ini menjadi pertimbangan KPU. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan saran yang pernah diberikan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Saksikan juga video 'M Taufik Siap Gantikan Sandi Jadi Wagub DKI!':
(idn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini