"Daftar semua calon dipasang di TPS, tapi pertanyaannya kemudian kalau KPU menandai calon tersebut dalam daftar calon jadi diskriminatif atau tidak," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
"Kalau jadi diskriminatif, KPU mempertimbangkan untuk tidak melakukan itu. Apalagi di surat suara, tentu saja tidak," kata Hasyim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi metode penandaan ini tetap akan menjadi pertimbangan KPU. KPU menurutnya harus berhati-hati 'mempublikasikan' eks napi korupsi kepada para pemilih.
"Tentang metode menandainya, nanti kita bicarakan mana yang paling strategis. Kalau KPU menandai, kemudian dianggap KPU mengkampanyekan tidak milih calon ini," ujar Hasyim.
"Dengan menandai itu (eks napi korupsi), itu juga KPU bisa dianggap diskriminatif juga makanya KPU harus berhati-hati betul dalam membuat pilihan yang tepat dalam mempublikasikan ke masyarakat," sambungnya.
Menurut Hasyim, masyarakat tetap dapat mengetahui data eks napi korupsi. Pemilih bisa mengaksesnya melalui website KPU.
"Tapi intinya yang ingin kami sampaikan bahwa dokumen-dokumen sebagai penanda bahwa yang bersangkutan napi kan sudah ada dan publik bisa mengakses dalam website," tuturnya. (dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini