"Untuk saksi Vidi didalami terkait pengetahuannya tentang aset PHH (Pangonal Harahap)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat diminta konfirmasi, Senin (17/9/2018).
Selain Vidi Gunawan--adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong--KPK juga memeriksa seorang notaris bernama Laurensia Siti Nyoman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Penyuap Bupati Labuhanbatu Segera Disidang |
Pangonal Harahap ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya Umar Ritonga, dan pengusaha Effendy Sahputra.
Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil Umar.
Sekitar pukul 18.15 WIB, Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas Bank Sumut. Tapi Umar kabur saat akan ditangkap. KPK sudah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan Umar dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tonton juga 'Novanto Akui Terima Richard Mille dari Andi Narogong':
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini